Terbukti Korupsi, PPK Alkes Sendu Divonis 1 Tahun
RADIO SUARA WAJAR – Sudiyono, terdakwa perkara dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung terlihat pasrah, saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang membuka sidang vonis atas dirinya. Matanya sedikit sendu.
PNS Diskes Lampung itu mengangguk pelan ketika Ketua Majelis Hakim Agam Syarief menanyakan apakah dia sehat dan siap mendengarkan vonis, yang akan dijatuhkan kepadanya. Duduknya sedikit digeser ke belakang, ke sandaran kursi pesakitan, Kamis (14/4/2016).
Sudiyono yang dalam persidangan itu mengenakan kemeja batik warna cokelat dan berkopiah hitam, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Ia pun divonis selama satu tahun penjara oleh majelis hakim.
“Mengadili, menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” kata Agam.
Menurut majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek alkes tersebut. Sehingga, hal itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar.
Sudiyono yang selama persidangan tampak pasrah tak berdaya itu, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta. Menurut majelis hakim, jika tidak bisa membayar akan diganti dengan hukuman selama satu bulan.



