Pemagaran Mengikuti Amanat UU, Rel Tidak Boleh Dilalui Kecuali Kereta Api Sendiri
RADIO SUARA WAJAR – Dirjen Kementerian Kereta Api bersama Dinas Perhubungan dan Kepolisian mengadakan rapat terkait pemagaran rel kereta api di Lampung. Rapat ini untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan pemagaran yang telah dilakukan Dirjen KAI.
Bambang Sugeng, Asisten 4 Deputi 5 bidang Pengamanan Transportasi mengatakan, pembangunan pagar sterilisasi perlintasan rel kereta api ini mengikuti amanat undang-undang.
“Dalam aturan rel kereta api ini tidak boleh dilalui kecuali kereta api itu sendiri. Ini merupakan dasar hukum dibangunnya pagar rel kereta api,” katanya, seperti dilansir tribunnews.com, Kamis (25/2/2016).
628 Total Views 1 Views Today





