Status Quo Mary Jane Veloso

RADIO SUARA WAJAR – Mary Jane Veloso, seorang wanita Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait penyelundupan narkoba, tidak menghadapi eksekusi meskipun pemerintah Indonesia mengumumkan pada 4 Januari bahwa pihaknya akan terus mengeksekusi para pengedar narkoba.
“Sejauh yang kami tahu, itu masih status quo,” kata Edre Olalia, pengacara Mary Jane, yang eksekusinya ditunda pada April lalu untuk proses hukum perekrutnya di Filipina.
Olalia mengatakan pengumuman pemerintah Indonesia “mengacu pada kebijakan umum” tentang eksekusi baru pada umumnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengumumkan bahwa dari 55 narapidana narkoba di sejumlah penjara Indonesia, 14 sedang menunggu eksekusi.
Kompas online mengutip Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan bahwa eksekusi akan diprioritaskan untuk mereka yang dipenjara karena proses hukum telah selesai semua.
Hanya Veloso dan Pria Prancis Serge Areski Atlaoui sejauh ini menyelesaikan upaya hukum banding terkait kasus mereka, kata juru bicara mereka.
Namun, Juru bicara Menteri Luar Negeri Filipina, Charles Jose mengatakan laporan bahwa Veloso akan dieksekusi adalah “tidak benar.”
Dia mengatakan kedutaan Philipina di Jakarta belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah Indonesia.
Sementara itu, Olalia mengatakan beberapa kasus terhadap perekrut ilegal Veloso di Filipina “sangat lamban, tidak seperti yang kita inginkan.”
Veloso belum memberikan kesaksian karena sidang resmi terhadap perekrutnya belum dimulai.
Veloso ditangkap di Indonesia pada April 2010 membawa 2,6 kilogram heroin. Dia dijatuhi hukuman mati pada Oktober tahun yang sama, tetapi terhindar karena moratorium hukuman mati diberlakukan oleh presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden Joko Widodo menangguhkan eksukusi mati bagi Veloso untuk menjadi saksi dalam persidangan perekrutnya di Filipina. Veloso akan merayakan ulang tahun ke-31 pada 10 Januari. (ucannews)


