Ajaib, Mary Lolos dari Maut di Detik Terakhir Eksekusi

310724_warga-filipina-rayakan-penundaan-hukuman-mati-mary-jane_663_382

Ekspresi gembira warga Filipina usai diumumkannya penundaan eksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso di depan Kedutaan Besar Indonesia untuk Filipina

 

Ajaib, Mary Lolos dari Maut di Detik Terakhir Eksekusi

VIVA.co.id – Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso lolos dari maut hanya beberapa sesaat sebelum regu tembak menyarangkan timah panas di tubuhnya di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Padahal, Mary sudah dalam kondisi siap dieksekusi, ia telah menjalani serangkaian proses sebelum ditembak mati.
Ibu dua anak itu urung dieksekusi mati setelah pemerintah melalui Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan menunda eksekusi mati Mary atas dasar permintaan dari Presiden Filipina Benigno Aquin.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, penundaan eksekusi untuk Mary Jane dilakukan karena Maria Kristina Sergio, perekrut Mary Jane menyerahkan diri bersama pasangannya kepada aparat berwenang hari ini. Kristina menyerahkan diri ke Kantor Polisi Cabanatuan City.

Dia orang yang dianggap bertanggung jawab menyebabkan Mary Jane Veloso harus menghadapi hukuman mati dari peradilan Indonesia karena membawa heroin. “Permintaan dari Presiden Filipina terkait pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia menyerahkan diri di Filipina,” katanya.

Mary Jane adalah terpidana mati yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat terbang tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.

Perjuangan Mary keluar dari maut pun begitu panjang. Pada 2010 lalu, ia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, DIY. Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) setelah grasinya ditolak Presiden.

Namun, dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.

Keajaiban

Kuasa Hukum Mary Jane, Agus Salim menyatakan, apa yang terjadi terhadap Mary diibaratkan bagai sebuah keajaiban. Agus Salim tak kuasa mengucapkan rasa syukur, ia bahkan sangat terkejut dengan keputusan pemerintah Indonesia menangguhkan eksekusi kliennya di detik-detik terakhir pelaksanaan hukuman mati. “Saya sendiri tidak tahu kalau Mary Jane batal dieksekusi. Saya baru tahu barusan dari media,” ujarnya.

913 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *