Tahun Baru bebas Miras
RADIO SUARA WAJAR — Badan Polisi Pamong Peraja (Banpol PP) Kota Bandar Lampung bersama Kepolisian Resort Kota (Polresta) setempat membentu tim khusus untuk untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (Miras) dan petasan jelang tahun baru 2016. Rencananya Polresta bersama Polisi Penegak Perda itu akan melakukan razia rutin sebelum tahun baru tiba. Hal itu disampaikan Kepala Banpol PP Kota Bandar Lampung Cik Raden, Sabtu (26/12/2015).
Cik Raden menjelaskan bahwa pihaknya bersama Polresta akan menertibkan peredaran kedua barang tersebut. Menurut Cik Raden, menjadi rahasia umum jika petasan dan miras akrab ditemukan pada perayaan Tahun Baru dan Natal.
Cik Raden menambahkan peredaran miras untuk Bandar Lampung memang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2011 mengenai Distribusi Miras.Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mengeluarkan larangan berjualan atau berdagang miras di berbagai tempat tanpa ada izin khusus.