LBH Laporkan Dugaan Perdagangan Orang Ke Polisi

Perdagangan OrangRADIO SUARA WAJAR – Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung akan melaporkan dugaan praktik perdagangan orang atau human trafficking ke Kepolisian Daerah Lampung.

“Kami segera melaporkan pengaduan masyarakat Kabupaten Pesawaran ini ke Polda Lampung, karena adanya indikasi perdagangan manusia pada penyaluran tenaga kerja tersebut,” kata Muhammad Ilyas, staf LBH di Bandarlampung, Selasa.

Menurut dia, indikasi perdagangan orang itu terjadi karena penyalur tenaga kerja (PJTKI) yang mengurus warga Pesawaran itu, disinyalir ilegal dan pihak perusahaan itu sempat melakukan pengancaman apabila kasus tersebut terus dipertanyakan.

Bahkan, ia melanjutkan, dari laporan keluarga warga itu, pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan dialami empat orang warga Pesawaran tersebut.

“Penyaluran TKI ini disinyalir merupakan sarana perdagangan manusia terselubung, sehingga dimungkinkan adanya korban lainnya,” katanya seperti dirilis antaranews.com, Rabu (02/12).

Dia menduga ada sindikat yang menjadi penanggung jawab persoalan itu, sehingga perlu adanya penyelidikan dari pihak kepolisian.

“Polisi diharapkan dapat menuntaskan kasus ini, karena disinyalir akan banyak korban lainnya warga daerah ini yang dijadikan `sapi perahan` di negara lain tersebut,” ujar dia.

Ia menyebutkan, secepatnya akan membawa laporan itu ke polisi agar bisa segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum itu.

Sebelumnya, sebanyak empat orang warga Desa Margo Mulyo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Lampung, diduga menjadi korban perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ilegal.

“Empat orang itu dijanjikan bekerja pada sektor pertamanan, namun pada kenyataannya mereka ditempatkan pada perusahaan pemecah batu dan bongkar muat barang di Malaysia,” ujar Dian Ansori, salah seorang paman korban.

Menurut dia, keempat korban itu dipekerjakan oleh agen PJTKI PT Mitra Solusi Integritas yang agennya merupakan mantan Kepala Dusun Enggal Mulyo Kecamatan Tegineneng, Suloso.

“Kami sudah mengkonfirmasi kepada Suloso terkait kebenaran perusahaan PJTKI itu, namun setelah ditelusuri alamat yang tertera di kop surat tidak ada atau palsu,” katanya.

Bahkan saat pencarian di wilayah Cimanggis Depok, ia melanjutkan, Suloso memberikan surat pernyataan ganti rugi terkait empat warga Margo Mulyo yang bekerja di Malaysia itu apabila hendak mengundurkan diri bekerja di sana. Kemudian, diketahui ternyata kantor notaris yang mengeluarkan perjanjian pernyataan tersebut juga merupakan akal-akalan dari Suloso untuk menutupi pencarian tersebut.

 

783 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *