Ini Langkah Pemprov Lampung Cegah Punahnya Bahasa Lampung

Suasana audiensi Forum Komunikasi Guru Bahasa Lampung (FKGBL) dengan Pemerintah Provinsi Lampung di ruang kerja Asisten Sekdaprov Bidang Kesra, Senin (21/9).
BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Mencegah Punahnya Bahasa Lampung dalam daftar mata pelajaran sekolah di Provinsi Lampung, Forum Komunikasi Guru Bahasa Lampung (FKGBL) menggelar audiensi bersama Pemerintah Provinsi Lampung di ruang kerja asisten bidang kesra, Senin (21/9).
Menurut Karo Humas dan Protokol, Bayana, FKGBL yang diketuai oleh Ruslan Abdul Gani ini disambut oleh Asisten Bidang Kesra Elya Muchtar, Kadis Pendidikan Hery Suliyanto, Kadis Kominfo Sumarju Saeni dan Kepala Biro Bina Mental Ratna Dewi.
Bayana juga memaparkan 4 poin penting yang diutarakan Ruslan dkk dari FKGBL dalam Audiensi ini, yaitu belum diakuainya Bahasa Lampung menjadi bahasa daerah Provinsi Lampung, tidak adanya lulusan S1 Bahasa Lampung, sudah ditutupnya sertifikasi bagi guru Bahasa Lampung dan banyaknya kendala dalam pelaksanaan Pergub 39/2014 terutama tentang tenaga pengajar di sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Lampung.
Menanggapi hal tersebut Asisten Bidang Kesra Provinsi Lampung, Elya Muchtar bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dalam mengatasi kendala-kendala yang dihadapi oleh guru-guru Bahasa Lampung.
“Pemerintah daerah sudah mengeluarkan Pergub Nomor 39 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa dan Aksara Lampung sebagai Muatan Lokal Wajib pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, artinya sangat mendukung tentang keberlangsungan Bahasa Lampung”, tambahnya.
Kadis Pendidikan Hery Suliyanto juga menambahkan bahwa pihaknya dalam anggaran 2015 telah menambahkan buku panduan Bahasa Lampung untuk mengajar dikelas Sekolah Dasar hingga tingkat Sekolah Menengah Kelas Atas, namun masih berkendala di tingkat SMK karena padatnya jadwal pelatihan ditingkat tersebut.
“Masih ada kendala tingkat SMK karena padatnya jadwal praktek yang ada di sekolah tersebut, sudah melebihi batas maksimal 48jam. Namun akan menjadi catatan kedepan bagi kami”, jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, lebih lanjut Kepala Dinas Kominfo Sumarju Seni juga menjelaskan bahwa Pemerintah Pemerintah Provinsi Lampung sangat mendukung keberlangsungan Bahasa Lampung sebagai salah satu buktinya dalam siaran Radio ASN milik Pemerintah Provinsi Lampung akan dikhususkan memutar lagu- lagu berbahasa Lampung, apalagi saat ini sudah ada 12 lagu daerah Lampung yang diakui secara Internasional.
“Radio ini nanti akan diputar ditempat-tempat umum seperti bandara, diruang tunggu kantor- kantor”, jelasnya.***
Reporter : Robert