Dewan Pers Kecam Pembredelan Majalah Lentera

376883_620

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan.

RADIO SUARA WAJAR – Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengecam aksi pembredelan majalah Lentera. Menurut dia, tindakan tersebut menyalahi prinsip kebebasan berekspresi serta kebebasan mengolah dan menyebarkan informasi. “Hak itu dijamin konstitusi,” kata Bagir Manan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015.

Lentera yang diterbitkan lembaga pers mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana ditarik dari peredaran lantaran memuat liputan seputar tragedi 30 September 1965 dan Partai Komunis Indonesia di Salatiga, Jawa Tengah. Majalah tersebut terbit pada 10 Oktober 2015.

Bagir menjelaskan, Dewan Pers menilai Lentera bukanlah produk jurnalistik. Meski demikian, ucap dia, negara yang menganut sistem demokrasi berkewajiban melindungi hak setiap warga negara dalam mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi. “Secara formal memang bukan pers. Tapi kebebasan berekspresi itu harus dihormati,” ujar Bagir seperti dirilis tempo.co, Kamis (22/10).

Untuk menelusuri peristiwa pembredelan Lentera, Dewan Pers siang tadi berencana melayangkan surat kepada Rektor Universitas Kristen Satya Wacana. Dewan Pers juga berencana mengutus salah seorang anggotanya ke Salatiga guna mencari informasi yang relevan. “Berdasarkan itu, kita akan lihat langkah apa yang akan diambil,” katanya.

 

799 Total Views 2 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *