Komnas HAM Turunkan Tim Selidiki Pelarangan Majalah Lentera

151022084420_majalah_lentera_640x360_bbc

Koordinator subkomisi mediasi Komnas HAM, Ansori Sinungan, menunjukkan salinan salah-satu halaman dalam majalah Lentera edisi 3 tahun 2015.

RADIO SUARA WAJAR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menurunkan tim untuk menyelidiki kasus pelarangan peredaran majalah Lentera milik lembaga pers mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana, UKSW Salatiga. Tim Komnas HAM rencananya akan menemui Rektor UKSW dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fiskom) untuk menanyakan kasus tersebut.

Hal itu diutarakan Koordinator subkomisi mediasi Komnas HAM, Ansori Sinungan di hadapan perwakilan sejumlah lembaga masyarakat sipil yang memprihatinkan pelarangan peredaran majalah Lentera, Kamis (22/10) siang.

“Kami akan menanyakan (masalah pelarangan majalah Lentera), kami akan ketemu rektor dan dekan (UKSW),” kata Ansori Sinungan.

Komnas HAM juga menjanjikan untuk melakukan upaya agar pimpinan redaksi majalah tersebut tidak diberikan sanksi oleh pimpinan universitas dan dekan.

“Insya Allah akan menjamin tidak akan terjadi diskriminasi pada masa depan mahasiswa,” kata Ansori menegaskan.

‘Salatiga kota merah’

Pada hari Jumat (16/10) lalu, Rektorat UKSW dan Dekan Fiskom telah memerintahkan agar pimpinan lembaga pers mahasiswa Lentera menarik semua majalah edisi III tahun 2015 yang tersisa di semua agen penjualan.

Liputan utama edisi yang berjudul “Salatiga kota merah” itu mengangkat tentang pelanggaran HAM berat seputar peristiwa pasca G30S 1965. Perintah penarikan majalah itu disebutkan untuk “menciptakan situasi yang kondusif pada masyarakat kota Salatiga”.

151022112252_majalah_lentera_624x700_scientiarum.com

Pihak Dekanat Fiskom membantah pihaknya mengintimidasi dan menginterogasi jajaran redaksi majalah Lentera.

Edisi ini terbit 500 eksemplar dan dijual dengan harga Rp15.000 serta disebarluaskan ke masyarakat Salatiga dengan menitipkannya di kafe serta beberapa tempat yang memasang iklan di majalah itu.

Dua hari kemudian, Minggu (18/10), para pimpinan redaksi majalah Lentera diinterogasi di Mapolres Salatiga sehubungan dengan isi edisi majalah tersebut. Dalam sepekan ini, kasus penarikan majalah Lentera telah menjadi sorotan di media. Sebagian besar isinya mengkritik kebijakan pimpinan UKSW dan kepolisian setempat.

Sejumlah laporan menyebutkan, Dekan Fiskom UKSW Daru Purnomo telah membantah pihaknya telah mengintimidasi jajaran redaksi Lentera. Mereka juga menolak tuduhan adanya interogasi oleh kepolisian setempat terhadap pengelola majalah tersebut. Penarikan majalah itu dilakukan karena redaksi dianggap telah menyalahi prosedur mekanisme penerbitan edisi tersebut.

‘Cara-cara kuno dan Orba’

Di hadapan perwakilan Komnas HAM, perwakilan sejumlah lembaga masyarakat sipil dan individu menuntut agar pihak-pihak terkait “menghentikan penarikan peredaran majalah Lentera.”

Mereka adalah perwakilan 24 lembaga masyarakat sipil, antara lain Forum alumni aktivis pers mahasiswa Indonesia (FAA-PPMI), PPMI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Kontras, serta Syarikat Indonesia. Tindakan intervensi, intimidasi dan stigmatisasi kepada jajaran redaksi majalah itu juga dituntut untuk dihentikan.

151022085458_majalah_lentera_640x360_bbc

Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Suwarjono menganggap, tindakan penarikan majalah Lentera merupakan “cara-cara kuno dan Orba”.

“Di era sekarang, mengekang informasi itu sangat mustahil. Ketika bentuk cetak diberedel, dengan gampang sekali akan muncul dalam bentuk pdf atau di internet,” kata Ketua AJI Indonesia, Suwarjono.

“Jadi, jangan bodoh melakukan tindakan yang justru anti-mainstream. Justru kalau dilarang, orang justru akan mencari. Di online, bahan itu akan mudah didapatkan dengan mudah dan cepat,” tandasnya.

Suwarjono menyebut tindakan Rektorat dan Dekan Fiskom UKSW Salatiga sebagai “cara-cara kuno dan Orde Baru yang seharusnya sudah ditinggalkan.”

Sementara, Presidium FAA PPMI Agung Sedayu mengatakan, pelarangan peredaran majalah Lentera “melanggar HAM mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi.”

“Kami juga menilai pelarangan peredaran majalah majalah itu melanggar HAM warga negara lain untuk memperoleh informasi dan karya jurnalistik lembaga pers mahasiswa Lentera,” kata Agung Sedayu.(bbc.com)

 

1093 Total Views 3 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *