300 KK di Labuhanratu Belum Dapatkan Sertifikat Tanah

Ilustrasi
BANDARLAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR – Warga RT 1 dan RT 02 Lk II, Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhanratu, meminta BPN kota dan Provinsi Lampung tidak tebang pilih dan bisa memberi kepastian terkait hak kepemilikan lahan warga yang sudah terkatung-katung sejak tahun 2002.
Pasalnya hingga kini 300 kepala keluarga yang mendiami lahan seluas sekitar 4 hektare di dua RT itu tidak bisa mendapatkan sertifikat karena belum ada keputusan dari BPN Pusat, terkait pembatalan empat sertifikat yang diajukan warga.
Menanggapi hal itu Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Badarudin Umar mengatakan pihaknya kini masih mencari berkas-berkas surat usulan warga terkait pembatalan empat sertifikat atas nama Indra Ali, Soetadi, Herman, dan Machmud Effendi, yang diusulkan ke BPN Pusat.
“Ya kami saat ini lagi mencari berkas-berkasnya, karena itu sudah lama, kita juga minta warga proaktif untuk datang dan menanyakannya ke BPN, biar kami tidak lupa,” ujar Badarudin, seperti dilansir lampost.co, Selasa (29/9/2015).
Selain itu, Ketua Lingkungan 2 Kampung Baru Raya, Muhammad Nasir mengatakan warga sudah jenuh menunggu kepastian untuk mendapatkan sertifikat atas tanah dan bangunan yang mereka tempati.
“Surat warga yang meminta pembatalan empat sertifikat dengan nomor M 5313, M 5314 M5317, dan M 5328, sejak tahun 2002 sampai sekarang tidak ada kejelasan dari BPN Pusat, dan kami minta BPN Kota dan Lampung bisa menjelaskan kepada warga atas masalah ini. Kami meminta kejelasan karena permasalahan ini sudah berlarut-larut dan sudah lama,” kata Muhammad Nasir, saat menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Kota Yusirwan.
Dia juga mempertanyakan mengapa warga tidak bisa mendapatkan sertifkat, padahal beberapa warga yang tinggal di kawasaan tersebut sertifikatnya bisa terbit.