Mudik, Peraturan Delay Management Maskapai Tetap Berlaku

mudik-peraturan-delay-management-maskapai-tetap-berlaku-atC5xdkQAt

Menteri Perhubungan Ignatius Jonan

Mudik, Peraturan Delay Management Maskapai Tetap Berlaku

Jakarta, Okezone.com – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Delay Management terhadap maskapai penerbangan akan tetap berlaku sebagaimana mestinya pada saat arus mudik Lebaran nanti.”Ya tetap berlaku. Kan ada peraturannya (delay management). Tinggal dilihat peraturannya, dendanya berapa dan sebagainya. Kasih kompensasi berapa ke penumpang,” ucap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada Okezone saat berkunjung ke MNC belum lama ini.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Delay Management tertuang aturan sebagai berikut:

– Kategori 1, keterlambatan 30 menit sampai dengan 60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.

– Kategori 2, keterlambatan 61 menit sampai dengan 120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box).

– Kategori 3, keterlambatan 121 menit sampai dengan 180 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman berat (heavy meal).

– Kategori 4, keterlambatan 181 menit sampai dengan 240 menit kompensasi berupa makanan, minuman ringan (snack box), makanan berat (heavy meal).

– Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300 ribu.

– Kategori 6, pembatalan penerbangan, badan usaha angkutan usaha wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

– Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

1011 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *