Mudik, Peraturan Delay Management Maskapai Tetap Berlaku

Menteri Perhubungan Ignatius Jonan
Mudik, Peraturan Delay Management Maskapai Tetap Berlaku
Sekadar informasi, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Delay Management tertuang aturan sebagai berikut:
– Kategori 1, keterlambatan 30 menit sampai dengan 60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.
– Kategori 2, keterlambatan 61 menit sampai dengan 120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box).
– Kategori 3, keterlambatan 121 menit sampai dengan 180 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman berat (heavy meal).
– Kategori 4, keterlambatan 181 menit sampai dengan 240 menit kompensasi berupa makanan, minuman ringan (snack box), makanan berat (heavy meal).
– Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300 ribu.
– Kategori 6, pembatalan penerbangan, badan usaha angkutan usaha wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
– Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).