Paus Fransiskus Setuju Pembentukan Pengadilan untuk Uskup
Paus Fransiskus Setuju Pembentukan Pengadilan untuk Uskup
Liputan6.com, Vatikan – Paus Fransiskus menyetujui pembentukan pengadilan untuk menyidangkan kasus-kasus tuduhan terhadap uskup yang dianggap menyembunyikan pencabulan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh para pendeta.
Langkah ini pertama kali dilakukan oleh Vatikan, menyusul rekomendasi dari panel yang baru dibentuk untuk menyelidiki kasus pencabulan oleh pemuka agama.
“Tujuannya untuk mengadili para uskup sehubungan dengan penyalahgunaan jabatan berkaitan dengan pencabulan terhadap anak-anak,” tulis pernyataan tersebut seperti dikutip Washington Post, Kamis (11/6/2015).
Pengadilan ini akan memiliki kekuasaan untuk menghukum uskup yang dianggap gagal melindungi para korban. Pernyataan dari Vatikan menyebutkan bahwa pengadilan ini akan dibentuk di bawah Jemaat untuk Doktrin Keimanan.
Juru bicara Vatikan, Pendeta Frederico Lombardi menyatakan para uskup bisa juga diadili apabila mereka gagal mencegah terjadinya pencabulan terhadap anak-anak.
Pengaduan akan ditangani oleh salah 1 dari 3 departemen di Vatikan, tergantung di mana jurisdiksi uskup tersebut. Lalu pengaduan ini akan diadili oleh Departemen Doktrin.
Panel yang memberi rekomendasi untuk kebijakan ini dibentuk oleh Paus Fransiskus pada 2013 untuk membantu keuskupan mencegah dan menolong korban.
Panel ini terdiri dari 17 orang pendeta dan orang-orang biasa dari seluruh dunia. Organisasi kelompok yang pernah menjadi korban telah lama menyerukan agar Vatikan melakukan lebih banyak lagi untuk meminta pertanggungjawaban para uskup untuk pencabulan yang terjadi dalam kewenangan mereka.