Rumah Adat Sumatra Barat

Rumah Adat Suku Minangkabau
Rumah Adat Sumatra Barat
I.1. RUMAH GADANG
Rumah gadang adalah rumah tradisional suku Minangkabau. Masyarakat setempat sering menyebutnya rumah bagonjong atau rumah baanjung. Sesuai paham matrilineal yang menganut garis keturunan ibu, rumah gadang adalah rumah adat bagi perempuan. Laki-laki tidak mendapatkan tempat di rumah tersebut. Setelah menginjak usia akil balik, mereka tidak diperbolehkan lagi tinggal di rumah gadang. Mereka tinggal di surau atau masjid dan hanya pulang saat akan makan atau ganti baju,” kata Alfa Sutan Rajo Bujang, keturunan pemilik rumah gadang kuno di Dusun Nagari, Desa Sumpu, Kecamatan Batipah Selatan, Tanah Datar. Menurut Alfa, anak laki-laki tinggal di surau atau masjid untuk belajar mangaji sekaligus belajar hidup mandiri. Hingga usianya dewasa dan siap merantau, mereka tetap tinggal di luar rumah.
2.(kebudayaanindonesia.net)
Salah satu unsur budaya Minangkabau yang secara lahiriah segera tampak sebagai ciri khas adalah Rumah Gadang. Arsitektur yang khas dengan fungsi yang khas Minangkabau itu merupakan salah satu unsur budaya yang memperkaya khazanah budaya Nusantara. Suatu ciri Rumah Gadang yang sangat menonjol adalah bentuk atapnya yang melengkung dan menjulang pada kedua ujungnya sehingga dari arah depan tampak seperti kepala kerbau yang berbentuk runcing atau seperti bentuk perahu. Bentuk atap yang demikian antara lain juga kita jumpai pada masyarakat Toraja di Sulawesi Selatan dan juga rumah tradisional daerah Tapanuli.
Bentuk kepala kerbau itu mungkin saja dapat dikaitkan dengan tradisi pemujaan arwah nenek moyang dari masa prasejarah melalui media megalit (budaya batu besar) yang peninggalannya memang sangat banyak terdapat di daerah Minangkabau, bahkan di Minangkabau masih subur legenda tentang “kerbau yang menang”, namun banyak yang memberi keterangan bahwa bagian menjulang pada ujung atap itu sebagai “gonjong rabuang membacuik” atau gonjong berbentuk rebung yang mencuat.
3. Arsitektur dan bagian-bagian Bangunan:
Sesuai dengan pengelompokan masyarakat Minang, Rumah Gadang juga terdiri atas tiga model/tipe yakni: Rumah Gadang Gajah Maharam, Rumah Gadang Rajo Babandiang, Rumah Gadang Bapaserek. A. Rumah Gadang Gajah Maharam: Rumah Gadang Gajah Maharam yang juga dikenal sebagai Rumah Gadang Koto Poliang, dapat dibedakan dengan gaya Rumah Gadang Rajo Babanding dan Rumah Gadang Bapaserek antara lain karena perbandingan antara panjang: lebar: tingginya menimbulkan kesan gemuk seperti gajah sedang mendekam.
Ciri lainnya adalah beranjung pada kedua ujung kiri dan kanannya yakni ditinggikan dari lantai. Rumah Gadang Rajo Babandiang: Dalam hal arsitektur tidak banyak perbedaan dengan jenis Gajah Maharam, hanya atapnya yang lebih tinggi dan lebih mencuat ke atas. Pada bagian dalamnya tidak beranjang.
Rumah Gadang Bapaserek: Bapaserek berasal dari kata “serek”, berarti berperseret. Yang diseret adalah bagian belakangnya, sehingga kalau dilihat dari bagian belakang akan tampak lebih keluar dari bagian dinding luar anjungan.
4. Fungsi Rumah Gadang:
Rumah Gadang Gajah Maharam adalah rumah adat sehingga dibangun, dirawat dan ditempati sesuai aturan adat. Rumah Gadang bukan milik perseorangan tetapi milik kaum, jumlahnya pada suatu kaum ditentukan oleh jumlah anggotanya. Rumah Gadang harus dilengkapi dengan sawah, ladang, dan pandam pekuburan pula. Kamar-kamar dihuni oleh anak perempuan sesuai dengan adat matrilineal, sedang yang memimpin adalah saudara laki-laki ibu.
Sebagai rumah adat yang juga berfungsi sebagai tempat musyawarah keluarga atau kaum tentang berbagai hal yang menyangkut masalah kehidupan dan penghidupan kaum itu. Disamping fungsi secara keseluruhan, tiap-tiap bagian bahkan tiap-tiap tiang dari rumah adat ini mempunyai fungsi masing-masing. Proses Pembuatan: Pembangunan Rumah Gadang perlu waktu yang panjang untuk mengumpulkan bahan, teknis pengerjaan dan tentu saja pengumpulan dana yang cukup banyak itu, sehingga sejak persiapan hingga siap dihuni memerlukan waktu beberapa bahkan belasan tahun.
5. Tahap-tahap yang pokok pembangunan
Memang pembangunan dilasanakan secara bertahap dan setiap tahap selalu diawali dengan musyawarah. Tahap-tahap yang pokok adalah mencari “tonggak Tuo” (tiang tua atau tiang atama). Pekerjaan ini dilakukan oleh orang banyak secara terorganisasi baik. Hari baik dipilih, dilakukan upacara, kemudian rombongan yang terdiri dari orang-orang terpilih sesuai dengan fungsi atau keahliannya. Setelah pilihan dijatuhkan lalu penebangan dan diangkut secara gotong royong kekampung disertai dengan upacara syukuran. Setelah semua bahan siap, selanjutnya proses mengerjakan secara bertahap. Acara yang paling penting tahap ini adalah “menagakkan tonggak tuo”.
Pekerjaan dilakukan dengan cara borongan, namun makan dan minum para tukang tetap dijamin. Pekerjaan dilakukan dengan tertib, bagian-bagian dari kayu yang tampak biasanya diukir dengan pelbagai motif hiasan. Setelah seluruh pekerjaan selesai, tahap berikutnya adalah “menaiki” dengan upacara besar-besaran. Perubahan tata nilai dalam masyarakat Minangkabau tentu saja mempengaruhi pula bangunan Rumah Gadang yang merupakan produk adat. Kalau kita tidak baik-baik menjaga dan tidak adanya perhatian yang layak dari banyak pihak, maka tradisi ini pun dapat terancam kemunduran bahkan mungkin kepunahan. Jelas tradisi ini merupakan salah satu kekayaan budaya bangsa kita. Alangkah sayangnya kalau anak cucu kita kelak hanya mendengar saja kisah kemegahan Rumah Gadang tanpa sempat menyaksikan apalagi menghayati sendiri.



