Hari Ini, KPK Hadapi Tiga Sidang Gugatan Praperadilan

0508551KPK780x390

Logo KPK

Hari Ini, KPK Hadapi Tiga Sidang Gugatan Praperadilan

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (30/3/2015). Tiga pihak penggugat merupakan para tersangka KPK, yaitu mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali; mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.

Kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, KPK telah mempelajari berkas gugatan dan mempersiapkan sidang gugatan tersebut. Namun, menurut dia, kemungkinan tidak semua sidang praperadilan pada hari ini akan dihadiri pihak KPK. “Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap maka tim akan hadir. Sedangkan untuk perkara yang masih memerlukan persiapan tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan,” ujar Rasamala, melalui pesan singkat, Minggu (29/3/2015).

Namun, Rasamala enggan mengungkapkan gugatan siapa yang belum selesai dipelajari oleh KPK. Ia mengatakan, sebagian besar permohonan praperadilan telah masuk ke substansi perkara. Oleh karena itu, kata dia, timnya harus mempelajari seluruh berkas perkara.  “Tidak hanya soal prosedur formal saja. Nanti kita lihat saja, mana perkara yang sudah siap untuk sidang praperadilan,” kata Rasamala.

Untuk sidang praperadilan yang akan dihadiri timnya nanti, KPK telah mempersiapkan bukti pendukung yang lengkap. Selain itu, kata Rasamala, pihaknya juga telah menyiapkan jawaban dari permohonan gugatan.  “Kan praperadilan tujuh hari jadi dari awal harus sudah menyiapkan semuanya dengan baik,” ujar Rasamala.

Suryadharma Ali merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Pada 23 Februari 2015, tim kuasa hukum Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Setelah itu, Hadi Poernomo juga mengajukan gugatan praperadilan pada 16 Maret 2015. KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Sementara itu, Suroso Atmo Martoyo merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Menghadapi rentetan gugatan praperadilan, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulyana Girsang menyatakan bahwa biro hukum akan meminta bantuan tenaga dari jaksa penuntut umum KPK untuk menghadapi sidang-sidang tersebut.  “Persiapannya akan kami upayakan secara maksimal dengan tenaga terbatas. Jika tidak memadai, ada rencana minta bantuan sementara teman-teman jaksa yang tidak lagi banyak sidang,” ujar Chatarina.

Chatarina mengatakan, saat ini personel biro hukum KPK hanya berjumlah 11 orang. Jumlah tersebut tidak cukup untuk menghadapi banyaknya gugatan yang dilayangkan kepada KPK.

829 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *