Majalah Tempo dipolisikan terkait pemberitaan rekening Budi Gunawan

Tempo

Majalah Tempo dipolisikan terkait pemberitaan rekening Budi Gunawan

Jakarta, bbc.co.uk – Sesudah para komisioner KPK, kini pers yang disasar. Majalah Tempo dipolisikan terkait pemberitaan rekening gendut Komjen Budi Gunawan, bekas calon Kapolri yang akhirnya dibatalkan. Bersamaan itu bekas anggota Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein, juga dipolisikan.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) ketua KPK yang baru beberapa hari menjabat, Taufiequrachman Ruki, seorang pensiunan jenderal polisi, menyatakan KPK telah kalah dalam kasus Budi Gunawan dan mengalihkan berkasnya ke Kejaksaan. Ini membuat lebih dari 100 pegawai KPK melakukan unjuk rasa menjelang masuk kerja, Selasa (3/3). Mereka mendesak KPK tidak tunduk pada tekanan.

Dua komisioner sementara yang dianggap berperan dalam apa yang diyakini sebagian pegawai sebagai ‘pelemahan KPK dari dalam’ dan diyakini sebagai sasaran protes, Plt Ketua Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji, hadir. Hanya dua jam setelah aksi sederhana itu, tiga petugas Bareskrim Polri mendatangi Gedung Dewan Pers, terkait dilaporkannya majalah Tempo yang dituding melanggar UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang setelah menurunkan laporan utama “Bukan Sembarang Rekening Gendut”.

Juru bicara kepolisian RI, Ronny Sompie menyebut, kedatangan ketiga petugas itu untuk meminta masukan Dewan Pers. Selama empat setengah jam nonstop, lebih dari 35 pertanyaan diajukan kepada Heru Cahyo, saksi ahli yang ditunjuk Dewan Pers. Sementara para pegawai KPK berunjuk rasa menolak pengalihan berkas Budi Gunawan ke kejaksaan.

Kepala Komisi Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menyebut, Dewan Pers meyakini yang dilakukan Tempo adalah kerja investigasi yang merupakan hal normal dalam jurnalisme. Ia justru memandang dipolisikannya Tempo merupakan langkah kriminalisasi yang bisa membuat pers Indonesia kehilangan keberanian dalam menjalankan fungsi kontrolnya. “Yang kami cemaskan, langkah polisi ini bisa menumpulkan fungsi pers dalam mengawasi dan menjadi alat kontrol sosial, ” tutur Yosep Adi Prasetyo yang biasa dipangil Stanley. “Ke depannya, kalau suatu pengungkapan skandal yang menyangkut kepentingan umum begini dipidanakan, media lain bisa dilanda ketakutan untuk melakukan investigasi, dan akhirnya pers mandul,” katanya.

Tempo dilaporkan oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, 22 Januari lalu, terkait laporan Tempo yang mengungkapkan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada beberapa pihak.

1077 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *