Maksimalisasi Pelayanan Kesehatan BPJS

Ilustrasi

RADIO SUARA WAJAR — Kepala Ombudsman Lampung, David Faranto, di kantornya, Selasa (16/2/2016) mengatakan dengan sering terjadinya kasus pelayanan yang tidak maksimal terhadap pasien yang membutuhkan pelayanan dari rumah sakit baik negeri maupun swasta yang ada di Provinsi dan daerah, diakibatkan tidak adanya ketransparanan sistem yang di pakai oleh BPJS sebagai lembaga asuransi kesehatan.

Ketransparanan yang dimaksud, kata David, di antaranya mengenai standar pelayanan. Seharusnya pihak BPJS dan Rumah sakit harus lebih aktif mensosialisasikan terhadap masyarakat, tentang penyakit apa saja yang ditanggung oleh pihak BPJS. Misal, memasang aturan yang dipakai BPJS, sosialisasi lansung atau melalui media masa. Bahkan, indikasi ketidaktransparanan anggaran antara kedua belah pihak bisa terjadi.

Sebab, dari sejumlah kasus yang terjadi di masyarakat ketika meminta pertolongan di rumah sakit selalu kental dengan pilihan yang tidak bisa diambil dan tidak masuk akal bukan kepada penjelasan. Padahal masyarakat mengaharapkan penjelasan dan tindakan, misal masyarakat sakit berobat lalu dikonfirmasi menggunakan layanan BPJS apa umum.

Ketika masyarakat menjawab BPJS, mereka harus melengkapi administrasi dan di kesampingkan pelayanannya, bahkan seketika pihak RS menyatakan kamar kosong, obat habis, dokternya tidak ada, dan sebagainya.

Padahal kewajiban penyelenggara layanan kesehatan baik itu BPJS atau Rumah sakit, harus memberikan pelayanan informasi. Apalagi BPJS merupakan program pemerintah, yang bertujuan untuk mengkaper seluruh penduduk indonesia dengan sistem yang mampu membantu yang kurang mampu.

Dengan adanya temuan dan laporan tentang pelayanan seperti ini, seharusnya menjadi bahan koreksi dan evaluasi diinternal BPJS maupun pihak rumah sakit untuk memperbaik, dengan merujuk penyelenggara pelayanan itu berdasarkan UU 25 tentang pelayanan publik.

Menurut David, secara kewenangan ombudsman sendiri, ada dua hal yang bisa dilakukan oleh pihaknya sebagai lembaga pengawas. Pertama, menangani permasalahan berdasarkan inisiatif investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan mall administrasi pelayanan publik. Kedua, menerima laporan atau pengaduan masyarakat langsung dengan memenuhi sayarat formil dan materil.

Penanganan yang dilakukan ombudsman oleh dua cara itu lanjut David, bisa ditindak lanjuti bila syarat yang ada terpenuhi. (lampos)

 

806 Total Views 4 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *