Pungli Pembebasan Lahan Tol

Ilustrasi
RADIO SUARA WAJAR — Ombudsman Perwakilan Lampung me-warning pemerintah agar pembebasan lahan untuk jalan tol berjalan dengan tertib dan kondusif serta tidak terjadi pungutan liar (pungli) dan intimidasi.
Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Ahmad Saleh David Faranto di kantor Ombudsman Jalan Way Ketibung No 15 Pahoman, Bandar Lampung, Kamis (11/2/2016) menuturkan sejak bergulirnya pembebasan lahan untuk jalan tol Sumatera yang juga melintasi wilayah Provinsi Lampung, warga yang terkena pembebasan kerap menyampaikan informasi dan konsultasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Warga yang berasal dari Lamsel misalnya mengeluhkan mengenai lamanya ganti rugi. Tidak jelas berapa nilai yang dihargai, patokan harga tanah berdasarkan apa. Pernyataan warga yang akan terkena ganti rugi lebih pada ditawarkan angka ganti rugi tanpa negosiasi harga dalam sebuah musyawarah untuk mencapai mufakat.
Berbeda dengan kabupaten lain yaitu Lampung Selatan dan Lampung Tengah yang mengalami intimidasi lebih parah dibanding di Kota Bandar Lampung.
Diketahui, mereka melaporkan adanya praktek pungli dan intimidasi yang dilakukan satuan tugas (Satgas) pembebasan lahan, yakni dengan meminta imbalan jika uang ganti rugi cair dengan alasan untuk kas desa.
Dia menjelaskan kisaran imbalan yang diminta Satgas tersebut antara 2 persen bahkan ada yang lebih dari dari nilai ganti rugi tanah yang akan diterima warga.
Untuk dugaan itu, Ombudsman RI Perwakilan Lampung mewarning pemerintah agar memperingatkan petugasnya di lapangan agar tidak melakukan pungli dan intimidasi dan segera membentuk tim khusus untuk mengawasi dan mengamankan proses ganti rugi pembebasan jalan tol. (lampost)





