Polda Lampung Sita Puluhan Ton Pupuk Ilegal

Ilustrasi
RADIO SUARA WAJAR – Kepolisian Daerah Lampung menyita puluhan ton pupuk bersubsidi yang diduga ilegal dari gudang di Kabupaten Lampung Timur.
“Pemiliknya tidak memiliki kelengkapan surat terkait pengecer atau distributor pupuk, sehingga kami sita seluruh pupuk yang ditimbun di gudang tersebut,” kata Kasubdit 1 Kriminal Khusus Direskrimsus Polda Lampung, AKBP Yudy Chandra mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dicky Patrianegara di Bandarlampung, Rabu.
Menurut dia, penangkapan itu menjadi salah satu jawaban terhadap masalah kelangkaan pupuk yang terjadi di wilayah ini.
“Pemilik pupuk berinisial MNA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang buktinya telah disita,” katanya lagi.
Yudy menjelaskan, modus operandi tersangka yaitu dengan menyimpan dan mengedarkan pupuk alternatif yang diduga kandungan unsur haranya tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan, dan memperdagangkan pupuk urea bersubsidi tanpa dilengkapi dengan surat penunjukan sebagai pengecer maupun distributor.
“Pupuk alternatif ini dikirim dari distributor yang berlokasi di Jawa Timur, dan pupuk urea bersubsidi tersebut sebagian dibeli dari kelompok tani,” ujarnya lagi.
Ia menyatakan, kasus tersebut masih proses penyelidikan untuk mengantisipasi kecurangan-kecurangan yang bisa merugikan para petani pada musim hujan dan tanam tahun ini.
“Kasusnya masih dikembangkan ke distributor di Jawa Timur, untuk mengetahui kebenarannya,” ujar dia lagi.
Ia mengimbau kepada seluruh petani di Lampung agar tetap waspada dalam menggunakan pupuk, karena diduga keberadaan pupuk alternatif ini masih tersebar di beberapa daerah.
Akibat perbuatannya, tersangka MNA dikenakan dakwaan berlapis, yaitu pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU RI Nomor 12/1992 tentang mengedarkan pupuk tidak sesuai dengan label, dan pasal 6 ayat (1) huruf d UU Darurat Nomor 7/1955 tentang tindak pidana.




