Ratusan Warga Sinar Banten Diskusi Bersama PT KAI Soal Aset
LAMPUNG TENGAH, SUARAWAJARFM.com — PT KAI Divre IV Tanjung Karang, mengadakan diskusi dan sosialisasi asetnya bersama ratusan warga bantaran rel kereta api, Desa Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Rabu (12/9).
Senior Manager Penjagaan dan Pengusahaan Aset, Muh. Arif Nurul Falah dan Manager Humas Sapto Hartoyo menjadi pemateri dalam kegiatan ini. Turut hadir Kepala Desa Sinar Banten, Hariyanto, serta perwakilan aparat kemanan dari TNI dan Polri wilayah setempat.
Irawati, salah satu warga yang hadir dalam sosialisasi aset PT KAI itu mengaku selama ini kurang mendapat informasi secara jelas tentang aset milik PT KAI, khususnya yang berada di bantaran rel kereta api.
“Ya bagus sekali diadakan sosialisasi seperti ini, karena memang kan selama ini cuma tau dari orang saja, dan entah benar atau tidak, kita belum jelas. Nah setelah dijelaskan tadi, sekarang saya sudah paham mana yang benar dan mana yang salah,” ujar Irawati.
Hal senada disampaikan Mujiman. Dima meminta agar lebih sering mengadakan kegiatan seperti ini, guna menciptakan komunikasi yang baik antar warga yang tinggal di bantaran rel dengan pihak PT KAI.
“Ya acara ini bagus, supaya warga pada tau, dan kalo PT KAI ingin melakukan penertiban atau apapun ke warga, nantinya bisa dibicarakan secara lebih baik lagi,” kata dia.
Kepala Desa Sinar Banten, Hariyadi menyampaikan terimakasih kepada PT KAI yang bersedia menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini.
“Karena yang terjadi sering ada beberapa oknum tak bertanggung jawab, mengambil keuntungan dari warga, dengan memberikan informasi yang salah tentang lahan atau aset milik PT KAI,” bebernya.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Sapto Hartoyo mengatakan, selain untuk memberikan informasi yang jelas kepada warga, sosialisasi ini juga sebagai ajang mempererat tali silaturahmi antar warga dan pihak PT KAI.
“Ada pepatah mengatakan, tak kenal maka tak sayang, tujuan kami menggelar acara ini bukan cuma untuk sosialisaai aset saja, tetapi juga menjalin silaturahmi dan mengajak warga yang ingin berdiskusi atau tanya jawab soal perkeretaapian,” terangnya.
Senior Manager Penjagaan dan Pengusahaan Aset, Muh. Arif Nurul Falah, dalam materinya menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah, tentang perkeretaapian, adalah suatu sistem atau tatacara supaya kereta api bisa berjalan tertib aman, dan lancar adalah 12 meter kanan dan kiri, yang terdiri tiga bagian yaitu
“Ruang manfaat jalur, dari asrel 6 meter kanan dan kiri, tujuannya untuk meletakkan pondasi rel, batu, bantalan, dan saluran air, itu murni tidak boleh ada bangunan,” jelasnya.
Menurut Arif, Ruang milik jalur (Rumija), jaraknya 6 meter dari rumah, jadi 12 kanan kiri. Tidak boleh ada bangunan dan pohon, kecuali bangunan untuk prasarana contoh bagunan perlintasan, persinyalan untuk mengatur perjalanan.
“Ruang pengawasan jalur (Ruwasja), jaraknya 9 meter dari Rumija. Ruasja ini yang boleh ada bangunan, rumah toko. Kecuali di sekitar stasiun, yang terdapat ada aturannya sendiri,” pungkasnya.***
Reporter : Robert