Oknum Pegawai BPN Pringsewu Terjaring OTT

SUARAWAJARFM.com, PRINSEWU – Oknum pegawai Kantor ATR/BPN Pringsewu terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Pria berinisial DF (31) itu ditangkap petugas Satreskrim Polres Tanggamus.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana, penangkapan dilakukan di Jalan Pemuda Pringsewu.

Inilah barang bukti yang disita dari tangan oknum pegawai BPN Pringsewu.  Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Oknum Pegawai BPN Pringsewu Terjaring OTT, http://lampung.tribunnews.com/2018/03/24/oknum-pegawai-bpn-pringsewu-terjaring-ott. Penulis: Tri Yulianto Editor: Daniel Tri Hardanto. Credits : lampung.tribunnews.com

Inilah barang bukti yang disita dari tangan oknum pegawai BPN Pringsewu.
 Credits : lampung.tribunnews.com

“Penangkapan dari penyelidikan dugaan pemerasan untuk mempermudah pengurusan administrasi pertanahan,” kata Devi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Sabtu, 24 Maret 2018 seperti dikutip dari lampung.tribunnews.com.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang Rp 2,1 juta, notebook, buku agenda, buku kerja, buku kontrol, dua unit ponsel, empat lembar nota dinas permohonan PNBP, dan dua lembar data dana taktis.

DF merupakan Kasubsi Penetapan dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat di Kantor ATR/BPN Pringsewu.

Devi menjelaskan, sementara ini polisi baru mengamankan satu tersangka. Namun, dari penyidikan bisa jadi ada tersangka lain. Sehingga saat ini kasusnya masih dikembangkan.

Warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu ini dijerat pasal 12 e UU Tipikor dengan ancaman hukuman empat sampai 20 tahun penjara.***

Editor : Robert

650 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *