Cik Raden Diancam 9 Tahun Penjara

67 detiklampung cik raden resmi ditahanRADIO SUARA WAJAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bandar Lampung Cik Raden diancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun dalam persidangan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sekitar pukul 09.00, Kamis (26/5/2016). Sementara itu, ratusan anggota Pol PP kota memberikan dukungannya kepada Cik Raden yang sedang disidang.

Dari pantauan dilapangan ratusan Pol PP bersama Gerakan Pemuda (GP) Ansor menggelar aksi dukungan kepada Cik Raden. Dalam orasinya di depan PN itu, aksi masa meminta agar Cik Raden dibebaskan atau ditangguhkan dari penahanannya.

Menanggapi tuntutan itu, Humas PN Pastra Joseph dan Akhmad Lakoni menemui ratusan masa. Hakim PN itu berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masa tersebut kepada ketua PN dan perlu adanya pertimbangan dari persidangan perdana.

Di sisi lain, di ruang Garuda PN, Kasat Pol PP Cik Raden didakwa Jaksa Syarief dengan Pasal 289 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP,” kata jaksa dalam dakwaan keduanya.

Di hadapan Majlis Hakim yang dipimpin Yus Enidar, jaksa menjelaskan perbuatan terdakwa Cik Raden berawal ketika memanggil anggotanya Gusti Zaldi dan Dedi untuk diperintahkan memonitor kegiatan di salon kecantikan City Spa.

Hasil monitoring, Gusti melaporkan jika petugas salon itu dapat berbuat asusila. Atas hal itu, terdakwa memberi uang sebesar Rp750 ribu kepada 2 anggotanya untuk dipakai membayat pijat di City Spa, sehingga anggota Pol PP lainnya dapat melakukan penggerebekan.

“Selanjutnya uang itu digunakan untuk membooking teraphis dan Gusti mengusahakan agar kondisi teraphis dalam posisi tanpa busana dan dapat diajak untuk berhubungan badan. Setelah tanpa busana Gusti menghubungi Budi dan Asrin untuk menggerebek ruangan nomor 207 lantai II City Spa bersama terdakwa Cik Raden,” kata Syarief.

Rencana itu dilakukan dengan tujuan agar seolah-olah salon City Spa ditemukan perbuatan asusila sehingga mendapat alasan untuk menutup, mensegel, atau mencabut izin usaha City Spa, karena menyediakan tempat prostitusi.

Diterangkan oleh Syarief ketika petugas terapis dalam keadaan tidak mengenakan baju dan Gusti sedang tidak menggunakan baju dan celananya di dalam bak mandi, tiba-tiba pintu kamar digedor dan Gusti langsung membuka pintu kamar. Setelah itu, terdakwa Cik Raden bersama Asrin dan Budi Ari masuk kamar tersebut.

Atas dakwaan itu, Syarief tetap dalam dakwaannya yang menilai Cik Raden melakukan kesalahan karena memfasilitasi jalannya rekayasa kasus itu, seperti memberi uang kepada anggotanya itu.

Menanggapi dakwaan itu, Cik Raden menilai terdapat hal-hal tidak benar. Namun dirinya enggan menjelaskan poin dalam dakwaan itu. Dirinya menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.

Meriyantoni, kuasa hukum Cik Raden, mengatakan akan mengajukan eksepsi untuk menolah dakwaan jaksa. Sebab terdapat beberapa poin dalam dakwaan yang memberatkan kliennya.

 

1110 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *