Sembilan PNS Bandarlampung Positif Narkoba kena Sanksi
RADIO SUARA WAJAR – Sembilan pegawai negeri sipil Kota Bandarlampung yang positif mengkonsumsi narkoba dikenakan sanksi, salah satunya dicopot dari jabatannya. Dikatakan oleh Wali Kota Bandarlampung, Herman HN di Bandarlampung bahwa dirinya sudah memberhentikan para PNS dari jabatannya, termasuk lurah yang hasil tes urinenya positif narkoba.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung pada Rabu (4/5), dari 350 pegawai dari eselon dua, tiga dan empat ditemukan sembilan orang yang positif narkoba.
Tidak ada ampun bagi pejabat yang positif mengkonsumsi narkoba, kata dia, dan terkait dugaan adanya dua pejabat yang telah dicopot dari jabatannya karena positif narkoba, dirinya enggan berkometar. Ia melanjutkan, telah menunjuk Pelaksana Tugas Sementara Kadisdukcapil yang baru setelah yang lama dicopot.
Sebelumnya, BNN Provinisi Lampung telah menyerahkan laporan hasil penyelenggaraan tes urine tahap dua yang dilakukan pada Rabu (4/5) kepada Pemkot Bandarlampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Pemberdayaan Masyarakat BNNP Lampung Edy Marjoni mengatakan pada Kamis (12/5) sore pihaknya sudah menyerahkan kepada pemkot laporan tes urine yang kedua dan hasilnya ada sekitar sembilan orang yang terkontaminasi narkoba. Terkait, nama pejabat eselon II, III, dan IV yang dinyatakan positif narkoba, dirinya enggan memberikannya karena itu kewenangan pemkot.




