SKB Larang Aktivitas Gafatar

RADIO SUARA WAJAR – Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) resmi dilarang beroperasi dan melakukan kegiatan dalam bentuk apa pun. Pelarangan tersebut diresmikan setelah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB).

Kepala Kejati Lampung Suyadi di ruang kerjanya, Selasa (29/3/2016) menjelaskan dalam putusan SKB tersebut, ditetapkan seluruh pihak yang berhubungan dengan organisasi itu termasuk pengikutnya untuk menghentikan penyebaran kegiatan agama yang menyimpang dari ajaran. Gafatar juga dilarang dengan sengaja menceritakan atau mengajak masyarakat ikut dalam kegiatan dan menghentikan penyebaran.

Menurut dia, jika terdapat pihak yang tidak mengindahkan putusan tersebut maka akan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, dapat berupa pidana dengan hukuman penjara yang menyesuaikan.

Dengan dikeluarkannya SKB itu, kata dia, aparat pemerintah untuk dapat melakukan langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan.

Selain Kejati, SKB tersebut juga dikirimkan kepada Gubernur, dan Kanwil Kemenag untuk dapat melakukan pengawasan secara aktif terhadap mantan pengikut Gafatar. (lampost)

 

685 Total Views 2 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *