Forum Lalu Lintas Tidak Dilibatkan dalam Rekayasa Arus Lalin

Ilustrasi: Rekayasa Lalu Lintas Kartini – Teuku Umar Bandar Lampung

RADIO SUARA WAJAR – Pembuatan kebijakan rekayasa arus lalu lintas Jalan Kartini-Teuku Umar yang dicanangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung diketahui tidak dilakukan pembahasan dalam Forum Lalu Lintas. Padahal, dalam melakukan rekayasa arus lalu lintas diharuskan untuk terlebih dahulu melakukan pembahasan dalam forum sebagaimana dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Organisasi Angkatan Darat (Organda) Kota Bandar Lampung, Tony Eka Candra, menjelaskan dalam penerapan kebijakan rekayasa arus tersebut Organda tidak pernah mendapatkan undangan untuk membahas kebijakan yang mengakibatkan kemacetan di wilayah Jalan Kartini.

Menurutnya, kendati rekayasa arus merupakan kewenangan pemerintah daerah, pembahasan dalam forum lalu lintas harus diadakan.

Jika forum tersebut diadakan maka kebijakan yang dikeluarkan adalah kebijakan atas ide, gagasan, dan saran bersama. Sehingga apapun dampak yang ditimbulkan akan ditanggung bersama dan akan selalu didukung forum lalu lintas. (lampost)

 

858 Total Views 2 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *