BPJS Kesehatan berikan fasilitas bagi tenaga kontrak di Pemprov Lampung

Logo BPJS Kesehatan.

Logo BPJS Kesehatan.

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Bandar Lampung akan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung Sofyeni saat rapat Forum Komunikasi bersama pemangku kepentingan utama BPJS Kesehatan Bandar Lampung dengan Pemerintah Provislnsi Lampung di ruang rapat Asisten Bidang Kesra, Jumat (19/02).

Dijelaskan Sofyeni, BPJS Kesehatan Bandar Lampung telah menyiapkan program jaminan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai (PPNPN). PPNPN ini menurutnya terdiri dari pegawai tidak tetap, pegawai honorer atau staf khusus yang honor maupun tunjangan atau honornya dibiayai oleh APBN maupun APBD.

“Pembayaran iuran PPNPN akan dibayarkan menggunakan ABPN dibuktikan dengan SPM gaji atau pembayaran honor, melalui bendahara gaji/honor yang sudah memperhitungkan potongan iuaran BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung ini mengatakan prosentase upah yang harus dibayarkan oleh peserta, baik yang dibiayai APBN dan APBD sebesar 5 persen dengan pembagian 3 persen dari pemerintah dan 2 persen dari honorer pribadi.

Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana, menanggapi hal ini, Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Lampung Elya Muchtar menegaskan program ini akan diawali terlebih dahulu dengan proses advokasi bagi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Dimana kita akan bekerja sama dengan BPJS mendata tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung baik yang dibiayai APBD maupun APBN,” terangnya.

Dikatakan Elya Muchtar, langkah ini merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang tengah digalakan oleh Pemerintah Pusat.

“Negara hadir memastikan rakyatnya terjamin akan kesehatannya, ini juga akan menimbulkan efek keadilan karena semua lapisan masyarakat menerima fasilitas jaminan kesehatan yang disediakan oleh Negara,” tutup Elya Muchtar.***

Reporter : Robert

752 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *