Satlantas Polresta Amankan Empat Bentor

Ilustrasi
RADIO SUARA WAJAR – Satuan polisi lalu lintas Polresta BandarLampung mengamankan 3 unit kendaraan jenis odong-odong bermesin serta 4 unit Becak Bermotor alias Bentor. Kendaraan tersebut diamankan petugas lantaran diduga telah melanggar Pasal 304 Jo pasal 153 Tentang angkutan Lalu Lintas Jalan.
“Anggota dilapangan mengamankan kendaraan ketika tengah melakukan patroli dijalan ikan Kakap dan jalan ikan Hiu, Telukbetung pada Rabu (3/2) kemarin,” terang Kasatlantas Polresta Kompol Indra Novianto, seperti dilansir radarlampung.co.id, Kamis (4/2) di Mapolresta.
Menurut Indra, penilangan terhadap kendaraan ini karena bukanlah kendaraan yang untuk diperuntukan di jalan umum. Sebab, selain melanggar peraturan juga bisa membahayakan orang lain.
Dijelaskannya, dalam undang-udang tersebut juga memang tidak dibenarkan menggunakan kendaraan yang telah dimodif diluar perangkat mesin yang memiliki surat untuk digunakan di jalan utama yang padat pengendara.
“Bisa saja digunakan, namun di area hiburan atau pariwisata mengangkut anak-anak. Jadi ketika mereka menggunakan ini di jalan umum, itu jelas melanggar undang-undang,” sebutnya.
Indra juga menghimbau masyarakat agar lebih hati-hati mempercayakan anaknya untuk menumpangi kendaraan semacan itu di tempat hiburan atau wisata, kecuali memang pada tempat yang telah memiliki ijin.
“Jadi ada pertanggungjawabanyabila terjadi resiko,” tandasnya.





