Kepsek Penilap Dana BOS Dituntut 2 Tahun
RADIO SUARA WAJAR – Atmini (52), mantan Kepala SDN 1 Ringinsari Kabupaten Tulangbawang, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa I Kadek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (15/12/2015).
Selain itu, warga Desa Ringinsari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang ini, juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp63 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Uang pengganti tersebut atas kerugian negara yang ditimbulkannya dan belum dikembalikan.
Menurut Jaksa I Kadek, terdakwa Atmini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara senilai Rp63 juta dari anggaran tahun 2012-2013 sebesar Rp255 juta.
“Menyatakan terdakwa Atmini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan seperti dilansir lampost.co, Rabu (16/12).
Dalam dakwaannya, Kadek menjelaskan perbuatan terdakwa Atmini berawal saat dirinya menjabat Kepala SDN 01 Ringin Sari Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulangbawang pada tahun 2012-2013. Sekolah tersebut berdasarkan naskah perjanjian hibah (NPH) bantuan operasional sekolah telah disalurkan dana BOS yakni pada tahun 2012 sebesar Rp130,5 juta dan tahun 2013 senilai Rp124,7 juta. “Jadi total anggarannya Rp255 juta lebih,” jelas Kadek.
Pelaksanaan dana BOS untuk perkembangan perpustakaan, penerimaan siswa baru, kegiatan ekstrakurikuler dan ulangan siswa serta pembelian buku-buku, perawatan sekolah, tenaga kependidikan honorer, membatu siswa miskin, pembelian perangkat komputer.
Selanjutnya setelah dana BOS masuk ke rekening SDN 01 Ringin Sari, di Bank Lampung cabang Unit II, dana tersebut dicairkan terdakwa bersama bendahara BOS. Meskipun dana BOS telah ditetapkan penggunaan dananya, namun terdakwa menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi sebesar Rp63 juta.
“Berdasar pada perhitungan BPKP Perwakilan Lampung negara dirugikan atas perbuatan itu,” tandasnya.