Bantuan Keuangan Parpol Pemerintah

RADIO SUARA WAJAR – Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) Kasatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Sukiran mengatakan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Lampung mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp1.736.898.096. Ia menjelaskan dana tersebut sudah sesuai dengan keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/308/II.03/HK/2015.
Kemudian ia juga menjelaskan bantuan dana tersebut berbeda-beda setiap parpolnya. Karena penghitungan bantuan tersebut sesuai perolehan suara setiap parpol yang mendapat kursi di DPRD Provinsi Lampung.
Pengitungannya satu suara dikalikan dengan jumlah bantuan persuara yakni Rp433. Jadi kalau perolehan suara Partai A sekitar 306.796 suara maka dikali 433, menghasilkan Rp132.842.668,- seperti itu setiap tahunnya selama 5 tahun masa priodenya.
Selanjutnya ia mengatakan rincian tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2015.
Staf Kasbangpol Bid Poldagri Heriza Kurniawan menambahkan tugas Kesbangpol hanya sebatas verifikasi pengajuan dan pengusulan mengenai administratif parpol. Seperti menilai sudah sesuai belum pengajuan 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk sekertariatan. Selanjutnya apabila berkas tersebut sudah sesuai kemudian pihaknya menyetujui untuk melanjutkan ke biro keuangan, kemudian dari biro keuangan langsung masuk ke rekening parpol masing-masing. (lampost)





