Upayakan pengadaan tanah daerah irigasi Jabung tahap II, Pemprov Lampung lakukan konsultasi publik

Tim Persiapan Pengadaan Tanah pembangunan daerah irigasi Jabung tahap II saat meninjau lokasi pembangunan irigasi Selasa (19/01/2016).
BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar konsultasi publik rencana pembangunan daerah irigasi jabung tahap II di Desa Kedung Ringin, Sumur Kucing dan Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur Selasa (19/01/2016).
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, konsultasi publik ini guna mempersiapakan data inventarisasi kepemilikan tanah yang akan diganti rugi serta penetapan lokasi rencana pembangunan Irigasi Jabung II sepanjang 65 Km.
Konsultasi Publik ini melibatkan sekitar 418 Kepala Keluarga (KK) yang terdiri dari Desa Labuhan Ratu sebanyak 131 KK, Desa Sumur Kucing sebanyak 128 KK dan Kedung Ringin sebanyak 159 KK.
Pendataan awal atau inventarisasi tanah lokasi rencana pembangunan yang akan diganti rugi, dilakukan oleh Tim Satgas Desa bersama Tim Satker Balai Besar wilayah Sungai Mesuji Sekampung dan dikoordinasikan oleh camat dan diinventarisasi oleh aparat Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi Lampung.
Adapun syarat yang harus dilampirkan dalam pendataan awal tersebut diantaranya surat kepemilikan tanah, luas tanah dan bangunan, jenis tanaman tumbuh, kartu tanda penduduk, surat pernyataan dan data pendukung lainnya.
“Sehingga kegiatan ini guna membangun sinergitas dan koordinasi antara Tim Pelaksana dengan masyarakat serta diharapkan semua aparat camat dan kepala desa terkait untuk dapat memfasilitasi dan mengkoordinasikan dalam menyiapkan data-data yang dibutuhkan”, ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Asisten Bidang Ekbang Adeham menjelaskan bahwa pengadaan tanah daerah irigasi Jabung tahap II rencananya dalam rangka meningkatkan sarana irigasi untuk areal 5.638 ha. Selain itu meningkatkan produksi beras dan penyediaan air tawar bagi tambak seluas 1.106 ha dan guna meningkatkan produksi beras dari 11.317 ton/tahun menjadi 28.400 ton/tahun.
Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah guna mendukung Rencana Pembangunan Daerah Irigasi Jabung II, sebelumnya telah ditetapkan Keputusan Gubernur Lampung No. G/504/B.I/HK/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk pembangunan saluran primer, sekunder long strage dan folder pada irigasi Jabung di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
“Tim persiapan ini bertugas memberikan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan, melakukan konsulatsi publik rencana pembangunan, menyiapkan penetapan lokasi dan menginformasikan penetapan lokasi pembangunan”, jelasnya.***
Reporter : Robert





