Pemkot Bandar Lampung Perketat Pengelolaan Parkir

Ilustrasi
RADIO SUARA WAJAR – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, I Kadek Sumarta, mengatakan bahwa pada tahun ini pihaknya telah melakukan beberapa terobosan untuk mendongkrak target pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi dan pajak parkir.
“Untuk pajak parkir telah melakukan pemanggilan terhadap pengusaha di Bandar Lampung. Kami minta jangan membohongi Pemkot (Bandar Lampung) dalam hal setoran pajak parkir. Karena diakui pengawasan pajak parkir di sejumlah perusahaan seperti mal dan hotel itu kurang. Ke depan akan meminta print out-nya,” kata dia di Bandar Lampung, seperti dilansir okezone.com, Senin (18/1/2016).
Di awal 2016, Dishub Bandar Lampung akan meminta semua pengusaha menyerahkan semua bukti pembayarannya setiap bulan.
“Kami hanya minta setoran pajaknya sesuai ketentuan perda yakni 30 persen setor ke Pemkot dan 70 persen diambil pengelola,” katanya.
Ia melanjutkan, telah ada 15 perusahaan yang dipanggil, salah satunya pemilik Mal Chandra yang siap mengikuti aturan baru tersebut. Dishub Bandar Lampung pun akan menaikkan pajak parkir di mal tersebut dari Rp400 juta–Rp500 juta per tahun menjadi Rp1 miliar.
“Mereka menyanggupi permintaan kami dan siap memenuhinya,” kata dia.
Ia mengatakan masih ada beberapa perusahaan yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam mengelola pajak parkir, namun kurang transparan.
“Kendala kami di pihak ketiga ini masih ada yang tidak profesional, mereka ini tidak bisa dipanggil, kami hanya bisa berurusan dengan pengusaha,” tutur Sumarta.
Guna menambah pendapatan dari retribusi parkir, Dishub Bandar Lampung juga telah berupaya menambah sejumlah titik yang berpotensi, setiap koordinator dibebankan storan yang tinggi.
“Setiap koordinator kami naikkan setorannya, yang semula Rp60 ribu dinaikkan menjadi Rp70 ribu setiap juru pakir, siang, dan malam,” katanya.
Dishub Bandar Lampung pun akan memperketat pengawasan juga untuk koordinator parkir dengan membentuk tim khusus.





