Polda Bekuk Komplotan Mafia Pajak

w750_h400px__1434984758

Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong

RADIO SUARA WAJAR – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, khususnya Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menggulung M Sutami (38), satu dari delapan tersangka yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) komplotan penggelapan dan pemalsuan lembar (notice) pajak untuk proses bea balik nama (BBN) 1 dan mutasi kendaraan ke luar daerah di Kantor Samsat Gunungsugih, Lampung Tengah.

Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong mengatakan berkas perkara Sutami telah dilimpahkan ke kejaksaan dan kini sedang dalam penelitian jaksa. Ia mengatakan Sutami yang berprofesi sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) Samsat Way Kanan itu ditangkap di Way Kanan saat dalam perjalanan, Rabu (9/12/2015). Dari Sutami, kata Kapolda, disita empat eksemplar notice pajak hasil curian.

“Sutami diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan junto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Curian maksimal 4 tahun penjara,” kata Kapolda saat ekspos di Mapolda, Minggu (20/12/2015) malam.

Edward melanjutkan dalam kasus ini Sutami berperan sebagai penadah dan menjual kembali notice pajak seharga Rp300 ribu. Menurut Kapolda, Sutami mendapatkan notice pajak itu dari pelaku utama yang mencuri di Samsat Way Kanan yang juga TKS Samsat Way Kanan yang masih DPO, yaitu Anta.

Dengan dibekuknya Sutami, seluruh pelaku yang dibekuk dalam perkara ini sebanyak delapan orang. Polda Lampung masih memburu satu tersangka utama yang mencuri notice pajak di Samsat Way Kanan, yaitu Anta (DPO), yang juga TKS Samsat Way Kanan.

 

1886 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *