Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan Pelatihan Polisi Pamong Praja di Markas Kostrad Cilodong

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo Senin (23/11) pada Pembukaan Pelatihan Pemantapan Jiwa Korsa Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung di Markas Komando Divisi 1 Komando Strategis Angkatan Darat,  Cilodong, Kota Depok.

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo Senin (23/11) pada Pembukaan Pelatihan Pemantapan Jiwa Korsa Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung di Markas Komando Divisi 1 Komando Strategis Angkatan Darat, Cilodong, Kota Depok.

DEPOK, RADIO SUARA WAJAR — Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo hari ini (23/11) hadiri Pembukaan Pelatihan Pemantapan Jiwa Korsa Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung yang diadakan di Markas Komando Divisi 1 Komando Strategis Angkatan Darat, Cilodong, Kota Depok.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Staff Divisi I Kostrad Brigjen TNI. Agus Suhardi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung Achmad Saefullah, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Harun Al Rasyid, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Budi Harto dan para perwira menengah dari Kostrad.

Dalam sambutannya Kepala Staf Divisi I Kostrad Brigjen TNI. Agus Suhardi mengatakan bahwa untuk pertama kalinya Kostrad mengadakan Pelatihan bagi Polisi Pamong Praja. “Dimana Provinsi Lampung merupakan pemerintah daerah pertama di Indonesia yang mengirimkan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan pembinaan dan pelatihan oleh kostrad” imbuhnya.

Brigjen TNI. Agus Suhardi juga mengungkapkan kebanggaan dan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah mempercayakan Kostrad dalam melakukan pembinaan bagi aparaturnya. “Sebuah kebanggan bagi kami atas kepercayaan Pemerintah Provinsi Lampung mengirimkan aparaturnya untuk berlatih di Kostrad, ini merupakan sebuah bukti bahwa TNI khususnya Kostrad eksistensinya masih diakui dihati masyarakat sipil” ujar Kepala Staf Divisi I Kostrad Brigjen TNI. Agus Suhardi.

Pada kesempatan yang sama dalam arahannya Gubernur Lampung mengungkapkan penegakan Peraturan Daerah, salah satunya berkaitan erat dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dalam hal ini hanya Satuan Pol PP yang memiliki kewenangan represif atas pelanggaran Peraturan Daerah. Sedangkan terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satuan Pol PP adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban masyarakat agar pembangunan di Daerah dapat dilaksanakan dengan baik.

Ditegaskan oleh Gubernur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, bahwa persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil dan telah lulus Diklat Dasar Polisi Pamong Praja. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah, benar-benar dipegang oleh orang-orang yang kompeten dan sah secara hukum. Dengan demikian, maka diperlukan kualitas SDM Polisi Pamong Praja yang memadai, yakni memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip dibentuknya Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam penutupnya M. Ridho Ficardo mengatakan guna mewujudkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang betul-betul Profesional, tentu harus memiliki pengetahuan, keterampilan, disiplin dan tanggung jawab agar nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik. Itu sebabnya, maka segenap anggota Satuan Polisi Pamong Praja saat ini perlu mengikuti Pelatihan Pemantapan Jiwa Korsa yang bekerja sama dengan Divisi I Infantri Kostrad Cilodong Kota Depok.

Gubernur juga berharap kerjasama ini dapat berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja yang benar-benar siap melaksanakan tugas dengan disiplin, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab terhadap institusi dimanapun bertugas, serta mahir terampil dan taat hukum, pungkas M.Ridho Ficardo.***

Reporter : Robert

3135 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *