Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Menyita 30 Ton Tanpa SNI

w750_h400px__1444964458

Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung menggerebek gudang garam di Jalan H Agus Anang, Panjang, Bandar Lampung, Kamis (15/10).

BANDARLAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyita 30 ton garam konsumsi yang tidak dilengkapi keterangan standar nasional Indonesia (SNI) dan izin pengedaran. Selain itu, turut disita sekitar 1.500 ton bahan baku garam dari CV BI di Jalan KH Agus Anang, Ketapang, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Kamis (15/10). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dicky Patrianegara mengatakan penyegelan ini dalam rangka operasi kebutuhan bahan pokok.

 

921 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *