Minggu, Paryanto Dilantik Menkadi Pj Bupati Pesawaran
BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar gladi bersih di Balai Keratun, Jumat (18/9) sebagai persiapan jelang pelantikan Penjabat Bupati Pesawaran, Paryanto. Dijelaskan Kepala Biro Humas dan Protokol Bayana, pelantikan ini mengacu pada SK Kemendagri no 131.18-5118 tahun 2015 tentang pengangkatan penjabat Bupati Pesawaran Provinsi Lampung Atas nama Paryanto tanggal 14 September 2015.
Kegiatan gladi bersih ini dilaksanakan Kabag Protokol Rully Runa Yudha langsung diikuti oleh Paryanto. Paryanto sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan Provinsi Lampung. Saat gladi Paryanto tampak lancar mengikuti seluruh rangkaian acara yang telah dipersiapkan.
Dimulai dengan pembacaan SK Mendagri, kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan dan penandatangan berita acara pelantikan. Setelah itu dilakukan pemasangan tanda jabatan, penyerahan SK Mendagri hingga Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas.
Ditambahkan Kabag Humas, Heriyansyah, kegiatan gladi bersih ini merupakan persiapan terakhir jelang pelantikan PJ Bupati Pesawaran yang akan dilaksanakan Minggu (20/9) di Balai Keratun Kantor Pemerintah Provinsi Lampung.
“Gladi bersih ini kami lakukan agar ketika acara pelantikan nanti, acara berlangsung lancar dan tertib”, tambahnya.
Diketahui, Pelantikan tersebut juga merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 201 ayat (1) pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015.
Pelantikan Penjabat Bupati Pesawaran ini berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Peraturan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Pelantikan Penjabat Bupati Pesawaran untuk mengakomodir ketentuan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa” untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Heriyansyah.***
Reporter : Robert