Penimbun Daging Sapi Potong Dijerat UU Terorisme

Instalansi Karantina Hewan PT Widodo Makmur Perkasa di Desa Mampir, Cileungsi, Bogor, Kamis (13/8/2015) siang. PT WMP merupakan tempat transit sapi sebelum dipindahkan ke rumah potong hewan.
RADIO SUARA WAJAR – Kartel pengatur harga daging sapi sepertinya bakal keder dengan langkah Bareskrim Mabes Polri. Sebab, lembaga yang dipimpin Komjen Budi Waseso ini berencana menjerat kartel daging sapi itu dengan undang-undang antiterorisme. Keresahan masyarakat dan percobaan mengatur pemerintah menjadi dasar dari langkah tersebut.
Ditemui di depan kantor Bareskrim, Budi Waseso menuturkan bahwa konstruksi mengombinasikan antara pidana dengan undang-undang antiterorisme untuk kasus daging sapi sedang didalami. Hal tersebut dikarenakan ada upaya meresahkan masyarakat dan pemerintah dengan mengatur harga daging sapi ini. ’’Kalau harga tinggi, siapa yang resah dan merasa diteror?’’ tandasnya.