Pengelola Air Minum Tidak Berizin

Anggota Komisi I DPRD Pringsewu melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pengusaha pengisian air isi ulang Air Kerawang di Dusum Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Rabu (6/5/2015)
PRINGSEWU, RADIO SUARA WAJAR – Di Dusun Karawang, Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, ada sebanyak 27 pengelola air minum belum memiliki perizinan. Hal ini ditegaskan Bupati Pringsewu Sujadi Saddat dalam rapat koordinasi (rakor) dengan jajaran SKPD se-Kabupaten Pringsewu di aula pemkab setempat, Senin (10/8/2015).
Menurut Bupati, perlu dilakukan penertiban berupa perizinan bagi para pengelola air di Pekon Ambarawa Timur agar memiliki payung hukum. Pasalnya para pengelolah air Kerawang yang sudah belasan tahun mengesplotasi air tersebut diakui tidak mengantongi izin.
Sementara itu ditegaskan juga oleh sekda M.Budiman, pengelola air yang sudah ada untuk segera membuat perizinan mulai dari izin lingkungan hidup, kesehatan, dan peizinan usaha, paling lambat akhir Agustus.
Menurut Budiman, pengelolaan air karawang yang selama ini sudah beroperasi perlu ada izin untuk melihat sejauh mana air yang selama ini sebagai komoditas air minum memiliki tingkat kesehatanya, selain itu kedalaman air dalam tanah apakah ada batasannya, sehingga tidak sembarangan asal ngebor yang berdampak kurang baik dikemudian hari.