DKP Bandar Lampung Bagikan 1.000 Alat Tangkap Ikan

Ilustrasi
DKP Bandar Lampung Bagikan 1.000 Alat Tangkap Ikan
Bandar Lampung, lampost.co — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandara Lampung memberikan bantuan 1.000 alat tangkap ikan kepada nelayan yang ada di kota Tapis Berseri, guna menyikapi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 terkait Pelarangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang bagi para nelayan.
“Permen tersebut melarang penggunaan cantrang karena dikhawatirkan akan mengganggu kelestarian ekosistem dan mematikan perikanan di masa mendatang,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Mansyur Sinaga.
Menanggapi permen tersebut, menurut Mansyur, diterapkan dengan terburu-buru tanpa sosialisai yang mencukupi sebelumnya. “Tujuannya memang baik, namun peraturan dari pusat ini tidak bisa langsung diterapkan di daerah, makanya kita berikan jangka waktu untuk nelayan menerapkan,” katanya.
Untuk mengganti alat tangkap yang dikonversi tersebut, DKP menyiapkan bantuan alat tangkap sejumlah 1000 buah. “Mengenai jenisnya masih kita diskusikan, namun akan diturunkan pada triwulan ke dua, sebelum permen tersebut benar-benar diaplikasikan,” demikan pungkas Mansyur.