Kubu Aburizal Bersikeras Ingin Hadirkan 500 Saksi dalam Mahkamah Partai

 
Kubu Aburizal Bersikeras Ingin Hadirkan 500 Saksi dalam Mahkamah Partai

Munas Bali

Peserta Musyawarah Nasional menyambut dengan riuh penetapan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Partai Golkar pada Munas IX Golkar di Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12/2014). Ical, sebutan Aburizal Bakrie, terpilih secara aklamasi untuk memimpin Golkar periode 2014-2019.

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, menegaskan bahwa pihaknya ingin menghadirkan lebih dari 500 saksi dalam sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2/2015). “Padahal, ada lebih dari 500 orang yang ingin bersaksi. Mereka itu yang legal, yang sah, yang datang ke munas di Bali,” ujar Idrus saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar.

Idrus mengatakan, pihaknya berusaha untuk memberikan jawaban atas permohonan gugatan yang diajukan kubu Agung Laksono. Namun, ia mengatakan, jawaban tersebut tidak mungkin untuk dijelaskan dalam waktu terbatas maupun secara tertulis.

Ia menambahkan, dengan menghadirkan 500 saksi, pihaknya ingin agar publik mengetahui bahwa munas di Bali dihadiri oleh peserta legal yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai (AD/ART).

“Para saksi tersebut terdiri dari ketua dan sekretaris DPD langsung. Kalau ada yang bilang tidak sah, maka di sinilah diuji ketokohan para anggota mahkamah partai untuk menjaga martabat Partai Golkar,” kata Idrus.

Dalam persidangan mahkamah partai, Wakil Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid, meminta kepada Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi, agar pihaknya diberikan izin untuk menghadirkan 509 ketua dan sekretaris DPD se-Indonesia untuk menjadi saksi dalam sidang mahkamah partai.

Kubu Agung menyebutkan bahwa dalam surat undangan yang dikirimkan mahkamah partai kepada kubu Aburizal dan Agung, masing-masing pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal 13 saksi.

1064 Total Views 2 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *