Tersangka Korupsi di Disdik Lampura Ditahan

RADIO SUARA WAJAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi serta alat peraga di Dinas Pendidikan Lampung Utara senilai Rp 47 miliar tahun anggaran 2010.
Satu tersangka yang ditahan yakni mantan bendahara Disdik Lampura Syahadat.
Kasipenkum Kejati Lampung hari ini (11/1), Yadi Rachmat menjelaskan bahwa tersangka dugaan tindak pidana korupsi Disdik Lampura sudah ditahan di Rutan Way Huwi kemarin
Kasus tersebut merupakan hasil pelimpahan tahap dua dari Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. (tribunlampung)
924 Total Views 2 Views Today




