Siswa miskin wajib mendapatkan bantuan dana untuk sekolah

RADIO SUARA WAJAR – Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikdas Disdik Bandar Lampung saat ditemui Tribun Lampung diruang kerjanya, Senin (4/1), Khairul Athar menjelaskan bahwa siswa miskin wajib mendapatkan bantuan dana untuk sekolah yang alokasinya masuk didalam dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Dirinya menjelaskan adapun prosedur pencairan dana BSM itu yakni langsung dari pusat kemudian ditujukan kepada rekening siswa dan orangtua siswalah yang berhak mengambilnya.

Namun sebelum pencairan itu data siswa miskin yang diajukan sekolah untuk menerima BSM itu harus sudah masuk kedalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setiap siswa SMP berhak menerima Rp 375 ribu untuk kelas VII persemester, kemudian Rp 750 ribu untuk kelas VII dan X persemester.

Dana itu diberikan untuk memenuhi kebutuhan siswa miskin termasuk biaya hidupnya. Setiap siswa penerima dana BSM ini akan mendapatkan bantuan berdasarkan pengajuan dari sekolah masing-masing atau tergantung dari Dapodik tersebut.

Dalam hal ini, pihak sekolah yang berhak penuh dan berkompeten untuk mendata siapa saja siswa yang berhak atau tidak mendapatkan dana BSM itu.

 

744 Total Views 3 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *