Gubernur Lampung : Berikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, murah, transparan dan akuntabel

Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis.

Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis.

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Gubernur Lampung menghimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung bersama kabupaten/kota sebagai salah satu badan publik, untuk dapat meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional. Terutama dalam hal memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, murah, transparan dan akuntabel.

Hal itu Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis pada pembukaan Rapat Implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Lampung. Acara berlangsung di Ruang Sungkai Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Selasa 21 Maret 2017.

Hamartoni mengatakan, PPID ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas serta penguatan tugas kinerja dan peran aktifnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Dalam menghadapi era keterbukaan informasi publik, PPID sangat di butuhkan oleh Pemerintah dan diharapkan harus ada kemampuan individu serta SDM kepada masing-masing SKPD untuk mengelola informasi secara benar untuk dikonsumsi kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Hamartoni, aparatur pemerintah agar lebih bersinergi untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat dan diperlukan peran aktif dalam mengoptimalkan PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Gubernur mengharapkan agar dalam pelaksanaan pemberian informasi, bukan hanya dapat dinikmati oleh masyarakat tetapi juga bagaimana komunikasi dapat terjalin kepada masyarakat untuk mendapat informasi yang benar terhadap hasil-hasil pembangunan di Provinsi Lampung,” katanya

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kominfo dan Statisik Achmad Chrisna Putra menjelaskan PPID pada setiap SKPD untuk memberikan setiap informasi perkembangan ataupun program yang dilakukan, untuk dapat disebarkan dan memberi informasi untuk masyarakat.

“Penting untuk SKPD memberikan informasi kepada masyarakat dan memberikan efek yang positif untuk masyarakat tahu tentang perkembangan pembangunan di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Chrisna menuturkan PPID setiap SKPD diangkat oleh setiap masing-masing Kepala SKPD yang diharapkan untuk melakukan penginformasian yang transparan terutama terhadap pembangunan Provinsi Lampung.

“Ada 4 Kabupaten/Kota yang belum membentuk PPID, dan nanti kami akan berikan surat terkait hal itu, untuk PPID di tingkat Provinsi ada di Dinas Kominfo dan Statistik, nantinya dibantu PPID pada masing-masing SKPD untuk memberikan informasi seputar perkembangan satkernya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan bahwa ada 5 hal yang harus di perhatikan kepada Badan Publik terhadap Informasi yang diberikan kepada masyarakat yaitu komitmen, komunikasi, koordinasi, kolaborasi, dan konsistensi.

“Bagaimana komitmen ini di atas segalanya sebagai pimpinan dalam konteks implementasi UU No.14 Tahun 2008 yaitu menjadi tanggung jawab pimpinan di setiap badan publik memberikan informasi yang transparan sebagai konsumsi masyarakat,” ujarnya.

Dia mengatakan, ada beberapa daftar informasi yang dikecualikan untuk disebarkan yaitu yang dapat membahayakan keselamatan negara diantaranya informasi penegakan hukum, informasi pribadi, dan informasi yang dapat menggangu kekayaan alam Indonesia.

Diinformasikan Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik Heriyansyah, rapat tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan, Kepala Biro Umum Isron Fadtricar, dan Plt. Dinas Kependudukan dan Capil Provinsi Lampung Achmad Syaefullah.***

Reporter : Robert

454 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *