MIG-KRL MIG-LHL Ajukan Perlindungan Indikasi Geografis untuk Kopi Robusta dan Lada Hitam Lampung

Ilustrasi.

Ilustrasi. Foto : varianusa.com

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Masyarakat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung (MIG-KRL) dan Masyarakat Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung (MIG-LHL) mengajukan perlindungan Indikasi Geografis dengan nama Kopi Robusta Lampung atau Lampung Robusta Coffee dan Lada Hitam Lampung atau Lampung Black Pepper.

Demikian disampaikan Kadis Perkebunan Provinsi Lampung Ediyanto didampingi Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Heriyansyah Sabtu 23 Juli 2016.

Dijelaskan Ediyanto, indikasi Geografis Kopi Robusta dan Lada Hitam Lampung sebagai perlindungan hukum terhadap produk komoditas kopi robusta dan lada hitam. Dengan demikian Kopi Robusta Lampung dan Lada Hitam Lampung yang sifatnya sangat spesifik lokasi dapat terhindar dari pemalsuan produk.

Selain itu menurut Ediyanto, produsen lokal juga mendapatkan perlindungan hukum terhadap nama asal produk agar tidak dipergunakan oleh pihak lain. Mengingat kopi robusta dan lada hitam Lampung telah memiliki reputasi baik di pasar domestik dan internasional.

“Dengan adanya Indikasi Geografis maka kualitas dan keaslian kopi robusta dan lada hitam Lampung terjaga. kemurnian tanaman dipertahankan dan proses pasca panen yang tepat sehingga menjamin sistem perdagangan yang menguntungkan bagi semua pihak. Hal ini penting karena Provinsi Lampung merupakan produsen kopi robusta dan lada hitam terbanyak dibandingkan daerah lain di Indonesia. Lampung juga dikenal di tingkat Nasional maupun Internasional,” jelasnya.

Diterangkannya, Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung meliputi tiga kabupaten sebagai sentra produksi. Yakni di Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, dan Way Kanan.

Sedangkan Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung meliputi empat kabupaten penghasil lada hitam terbesar. Yaitu Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, dan Tanggamus.

“Dengan adanya perlindungan Indikasi Geografis akan menyatukan para pemangku kepentingan yang tergabung dalam MIG-KRL dan MIG-LHL untuk kesejahteraan bersama,” jelasnya.

Ditambahkan, MIG-KRL dan MIG-LHL adalah suatu lembaga yang mewakili masyarakat/petani yang mendiami kawasan di Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, dan Way Kanan (kopi robusta).

MIG-KRL dan MIG-LHL juga mewakili Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, dan Tanggamus (lada hitam).

“Lembaga ini tumbuh atas dasar tujuan yang sama untuk melakukan dan menjaga produksi serta mutu produk kopi robusta dan lada hitam Lampung sekaligus untuk mengusulkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap produk yang dihasilkan masyarakat di kawasan ini sebagai produk dengan sertifikat IG,” terangnya.

Ditambahkan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Heriyansyah, Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung telah terdaftar pada tanggal 13 Mei 2014, dan Sertifikat Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung telah terdaftar pada tanggal 18 Juli 2016.***

Reporter : Robert

862 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *