Pemprov Lampung Batalkan 85 Perda Penghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi

Ilustrasi Perda. Foto :

Ilustrasi Perda

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Pemerintah Provinsi Lampung membatalkan sebanyak delapan puluh lima Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota. Perda tersebut dinilai menghambat birokrasi dan perizinan investasi di Provinsi Lampung.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar mengatakan bahwa pebatalan ini menindaklanjuti Direktif Presiden RI, Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi.

“Selain itu juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tentang Penegasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota pada 4 Mei 2016 lalu, “ paparnya.

Menurutnya, dari rapat koordinasi tersebut dihasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan menempuh langkah strategis berupa pembatalan delapan puluh lima Perda Kabupaten/Kota yang menghambat birokrasi dan perizinan daerah.

“Kami juga mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembatalan terhadap delapan belas Perda Provinsi Lampung dan tujuh Perda Kabupaten/Kota yang materi muatannya mengatur tentang urusan pemerintah absolut,” kata Zulfikar.

Lebih lanjut Zulfikar menyebutkan bahwa terhadap pembatalan Perda terdapat tiga puluh empat Perda Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Besaran Tarif Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. Selain itu Perda yang mengatur tentang Pajak Hiburan berupa Permainan Golf, Pengaturan terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Menengah dan Khusus serta Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) serta pengelolaan pendidikan menengah dan khusus.

“Selain itu, terdapat dua puluh delapan Perda Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemda, penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan, energy dan sumber daya mineral serta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pilau kecil,” pungkasnya.

Sedangkan sepuluh Perda mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan tiga belas Perda yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan tertentu.

“Diantaranya ada juga Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan pencabutan atas peraturan daerah yang bermasalah yaitu Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebanyak tujuh Perda dan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak lima belas Perda,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah, bahwa terhadap Peraturan Daerah yang bermasalah tersebut maka Bupati/Walikota diharapkan segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten/Kota untuk mencabut/merubah/merevisi Perda yang dibatalkan dan paling lama tujuh hari setelah Keputusan Gubernur diterima.

“Diharapkan seluruh Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi untuk melaksanakan pembatalan Perda tersebut,” tutupnya.***

Reporter : Robert

728 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *