Ini Ketentuan Jam Kerja Selama Ramadan Untuk ASN di Pemprov Lampung
BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Suci Ramadhan 1437 H/2016 M. Surat Edaran ini berlaku untuk pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mulai Senin 06 Juni 2016).
Menurut Karo Humas dan Protokol Bayana Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengeluarkan surat edaran No.045.2/1091/12/2016 tentang Ketentuan Jam Kerja ASN pada Ramadhan 2016 ini. Surat ini mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan.
Penyesuaian ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan.
“Para pegawai diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di sisi lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa,” ujar Bayana diruang kerjanya kepada Radio Suara Wajar, Senin 06 Juni 2016.
Untuk hari kerja Senin-Kamis, jam kerja berlaku selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat berlangsung pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus jam kerja Jumat di bulan yang sama berlangsung pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sementara itu, hari kerja setelah bulan Ramadhan 1437 H kembali mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Selain itu ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah dalam surat edaran tersebut juga Gubernur Lampung menghimbau agar unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar dilakukan pengaturan intern di Lingkungan Satuan Kerja dimaksud sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.
“Gubernur Lampung berharap selama puasa pada bulan Ramadhan 1437H/2016 M, SKPD yang bertugas melayani masyarakat tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” jelasnya.
Heri juga menambahkan selama bulan puasa pada Bulan Suci Ramadhan kegiatan apel harian, upacara mingguan dan bulanan serta senam ditiadakan.***
Reporter : Robert






