DPRD Lampung Inginkan Perda Perlindungan Anak-Perempuan

perlindungan-anakRADIO SUARA WAJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung menghendaki adanya regulasi atau peraturan daerah yang mengatur perlindungan anak serta perempuan di daerah setempat.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal mengatakan puhaknya sangat menyadari saat ini banyak kasus terjadi terkait kekerasan anak dan perempuan, baru-baru ini ada berita bahwa warga menemukan bayi dalam kardus di wilayah Panjang.

Menurutnya, keberadaan perda dimaksud sudah sangat urgen atau penting, sehingga DPRD Lampung berkeinginan untuk segera melakukan penetapan atas peraturan tersebut sehingga bisa menjamin perlindungan bagi anak dan perempuan yang mengalami tindak kekerasan. Tapi, ia melanjutkan, semua harus diusulkan terlebih dahulu oleh pihak eksekutif barulah pihaknya melakukan pembahasan.

“Ya, tentu pihak eksekutif mengusulkan kepada kami, nah terus dapat kami bahas bersama oleh Badan Legalisasi,” kata Dedi lagi.

Apalagi, ia melanjutkan, terjadi lagi kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri di Kemiling Bandarlampung beberapa waktu lalu.

“Ini sudah sangat mendesak, sehingga perlu upaya serius dari pemerintah menanggulangani persoalan tersebut,” ujarnya.

Nanti, kata dia, hal itu akan dikomunikasikan dengan mitra kerja DPRD yaitu Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Komisi V DPRD setempat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Dewi Budi Utami diwakili Kepala Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak Heni, menyambut baik jika perda itu dapat dibuat.

“Kami tentu mengapresiasi, jika DPRD dapat bekerjasama membahas perda tersebut, mengingat penanganan kekerasan anak maupun perempuan memang harus ada perda. Ya, tentu kami akan laporkan dulu soal usulan perda ini. Apalagi dewan meminta kami untuk mengusulkannya,” ujar dia lagi.

Menurut Heni, dengan masih banyak terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan di Lampung yang tercatat hingga triwulan satu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan sangat direspons oleh para korban untuk datang melapor.

Berdasarkan data itu menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi permasalahan krusial baik di kabupaten/kota maupun di Provinsi Lampung.

“Berbagai upaya untuk mengoptimalkan pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak perlu terus dilakukan secara bersinergi dan berkelanjutan bekerjasama dengan P2TP2A,” katanya pula.

Berdasarkan data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung (BPPPA) melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah menangani 52 kasus per 1 April 2016, di antaranya trafficking (perdagangan orang).

Pada tahun 2015 lembaga itu sudah menangani sebanyak 95 kasus, dan untuk tahun 2016 dalam tiga bulan berjalan telah menangani 52 kasus, yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 28 korban, pemerkosaan 6 korban, pelecehan seksual 17 korban, dan trafficking 1 orang.

 

1134 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *