Warga Lampung Somasi PLN

34PLN-Distribusi-Lampung-1RADIO SUARA WAJAR – Gerakan Pemuda Lampung akan melakukan somasi kepada PT PLN (Persero) Distribusi Lampung terkait pemadaman listrik yang merugikan masyarakat. Lembaga swadaya masyarakat itu meminta PLN memberikan kompensasi sebesar 10% kepada pelanggan.

“Besok pagi (hari ini) somasi kami kirim ke kantor PLN distribusi Lampung. Kami meminta ganti rugi sebesar 10% atas pemadaman yang terus-menerus, PLN juga harus menjamin tidak ada lagi pemadaman,” kata Ketua Gerakan Pemuda Lampung, Fedhli Faisal, seperti dilansir lampost.co, Minggu (6/3/2016).

Menurut dia, pelanggan PLN berhak atas pelayanan ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar. Hal itu untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (Pasal 2 Ayat (2) UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan).

Fedhli menguraikan seharusnya PT PLN wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku. Sekaligus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat sesuai Pasal 28 huruf a dan b UU No.30/2009.

Seharusnya, kata dia, berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi No.114/2003, PLN memberikan kompensasi sebesar 10% dari kewajiban listrik bulanan kepada pelanggan jika pemadaman lebih dari satu jam. Untuk itu, pihaknya meminta PLN memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait pemadaman listrik selama ini yang terjadi dalam wilayah PT PLN Distribusi Lampung.

Dia menegaskan jika dalam waktu lima hari sejak diterimanya somasi tidak ada iktikad baik dari PLN, pihaknya akan mengajukan permasalahan ini melalui upaya hukum di Pengadilan Negeri. Hal itu dilakukan melalui sebuah gugatan secara terpisah, yakni gugatan warga Negara (citizen lawsuit) dan gugatan perwakilan kelompok (class action).

 

1027 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *