Kapolda Peringatkan Anggota Polisi

Ilustrasi
RADIO SUARA WAJAR – Hari pertama berkantor di Lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung, Kamis (18/2/2016), Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin, menerima laporan pengaduan dari warga.
Seorang warga Sidirohusodo, Pengajaran, Ujang Rafiudin, mengadukan kepada Kapolda tentang ketidakjelasan laporan ke Polsek Telukbetung Selatan.
Setelah mendengar apa yang disampaikan oleh Ujang, Kapolda memberi waktu kepada petugas Polsek Telukbetung Selatan untuk menyelesaikan kasus itu dalam 10 hari.
Proses penyidikan bisa dilakukan bila sudah ada tersangka. Jika belum ada tersangka, proses yang dilakukan adalah tahapan dilidik.
Menurut Kapolda, berdasarkan keterangan Ujang, sudah cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu. Kapolda mengatakan, polisi jangan main belakang. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa jangan-jangan ada sesuatu yang tidak beres dari pihak kepolisian dalam kasus ini. Ia mengatakan bahwa polisi itu harus tegas. (lampost)





