Golkar Copot Empat Anggota DPRD Tanggamus

RADIO SUARA WAJAR — Partai Golkar Tanggamus mencopot empat kadernya yang duduk di DPRD setempat. Selain itu, keempatnya juga diberhentikan dari keanggotaan partai lantaran melanggar disiplin organisasi.

Empat anggota DPRD Tanggamus yang dicopot itu adalah Agus Munada, Heri Ermawan, Hailina, dan Nursyahbana. Surat pemberhentian tertuang dalam SK Nomor B-35/DPDPG-II/TGM/XII/ 2015?. Surat pemberhentian yang ditandatangani Ketua DPD II Golkar Tanggamus Musni Napis tersebut kemudian diteruskan ke DPD I Golkar Lampung dan DPP Golkar di Jakarta.

“Mereka melanggar aturan organisasi sehingga kami berhentikan. Keputusan itu juga berdasar pada hasil rapat pengurus?,” kata Musni Napis, Sabtu (9/1/2016).

Dalam surat pemberhentian tersebut dijelaskan keempat anggota DPRD Tanggamus itu telah melanggar aturan organisasi yakni melakukan tindakan tanpa koordinasi dengan DPD II.

“Tindakan mereka telah merusak citra partai dan bertentangan dengan AD/ ART,” demikian bunyi dalam SK pemberhentian tersebut.

Wakil Ketua DPD I Golkar Lampung Iberahim Bastari mengatakan pihaknya sudah menyetujui usulan pemberhentian dari DPD II Golkar Tanggamus. “Kami sudah menyetujuinya dan sudah diteruskan ke DPP,” kata Iberahim, Sabtu (9/1/2016).

Jika usulan tersebut disetujui DPP, Golkar kemudian akan menindaklanjutinya dengan memproses pergantian antarwaktu (PAW) empat anggota DPRD Tanggamus tersebut. “Nanti langsung di-PAW. Sebab memang pelanggaran organisasinya masuk kategori berat,” tegasnya. (lamppost)

 

1041 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *