Pengusaha Truk Lampung Tetap Beoperasi
RADIO SUARA WAJAR – Larangan operasional truk saat momen pergantian tahun dipastikan merugikan kalangan pengusaha, termasuk di Lampung. Perhitungan pengusaha truk Lampung, kerugian mencapai Rp 375 miliar per hari.
Larangan operasional truk tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 48 Tahun 2015. Larangan itu berlaku selama lima hari, terhitung sejak hari ini, Rabu (30/12) hingga Minggu 3 Januari 2016.
Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan dan truk gandengan, kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Namun, Menhub memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan pos.
Larangan operasional truk yang baru pertama kali diberlakukan pada momen pergantian tahun ini, menuai protes dari pengusaha Lampung. General Manager PT Samudera Lampung Logistik Adam Ismail ML menegaskan, SE Menhub tersebut kebablasan dan tidak ada kajiannya.
“Selama ini belum pernah ada larangan seperti sekarang ini, walaupun terjadi kemacetan di mana-mana. SE itu diterbitkan tidak berdasar. Menurut saya itu karena kegalauan pemerintah sendiri, termasuk Korlantas Mabes Polri, karena melihat kemacetan parah yang terjadi di Tol Cikampek kemarin,” kata Ismail, Selasa (29/12).
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Lampung itu, seluruh pengusaha angkutan yang ada di Lampung akan mengalami kerugian sampai sekitar Rp 375 miliar per hari.
Ia memaparkan, angkutan barang di Lampung ada sekitar 450 truk. Sedangkan rata-rata pendapatan pengusaha truk per hari sekitar Rp 7,5 juta. Alhasil, kerugian pengusaha truk di Lampung mencapai Rp 375 miliar per hari.
“Kalau dihitung-hitung, per pengusaha truk di Lampung akan kehilangan sekitar Rp 17 triliun selama edaran itu berlaku (5 hari). Ini hanya dari sisi pendapatan pengusaha pemilik truk. Sedangkan turunannya kan banyak. Pelabuhan juga bisa terkena dampaknya. Kemudian eksportir dan importir, dan lainnya akan berimbas. Yang lebih penting lagi jelas akan berpengaruh pada perekonomian Lampung juga nantinya,” sambung Ismail.
Tetap Jalan
Meski SE tersebut sudah diedarkan ke semua daerah, Ismail menegaskan, pengusaha truk akan melawan. Ia memastikan seluruh angkutan tetap akan jalan meski ada SE Menhub tersebut. (tribunlampung)