Gubernur Lampung : Cegah Kecurangan Penghitungan Suara Pemilukada Serentak

Kajati Lampung Suyadi saat bertindak sebagai Inspektur Upacara Upacara Fokorpimda di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (19/10/2015).

Kajati Lampung Suyadi saat bertindak sebagai Inspektur Upacara Upacara Fokorpimda di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (19/10/2015).

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Upacara Fokorpimda di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (19/10/2015). Kajati Lampung Suyadi bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara.

Tampak dalam barisan upacara Wakil Gubernur Lampung Bahctiar Basri, Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal, Kapolda Lampung Edward Syah Pernong , Kepala Pengadilan Tinggi Lampung, Sekdaprov Arinal Djunaidi dan sejumlah Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana dengan didampingi oleh Kabag Humas Herianysah, ada tiga point penting yang menjadi sorotan Gubernur Lampung dalam Upacara Fokorpimda kali ini.

“Poin yang pertama adalah perlu dilakukan upaya pencegahan kecurangan perhitungan suara pada Pemilukada langsung secara serentak tanggal 9 Desember 2015 di delapan kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Lampung, sehingga tidak menimbulkan berbagai kerawanan dan mencegah terjadinya kerusuhan di masyarakat”, kata Kajati Lampung.

Kajati Lampung juga menjelaskan Gubernur juga menyoroti permaslahan upaya penanggulangan narkoba di masyarakat dan upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung.

“Perlunya upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba di masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung, sehingga generasi muda penerus bangsa dapat terhindar dari jerat penyalahgunaan narkoba”, tambahnya.

Terkait dengan Pemberantasan Korupsi, Kajati Lampung menjelaskan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Inpres tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh, sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung RI dapat berlangsung efektif dan optimal.

Lebih Lanjut Kajati Lampung jg menambahkan, seiring dengaInpres terserbut Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP- 152 / A / JA /10 / 2015 tanggal 5 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI, dan tingkat provinsi dan kabupaten / kota, disebut TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah).

“Tugas dan fungsi TP4 / TP4D adalah memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, termasuk melakukan diskusi atau pembahasan bersama dengan instansi pemerintah. Dengan demikian, saya berharap pihak Kejaksaaan Tinggi Lampung segera menindak lanjuti Keputusan Jaksa Agung RI tersebut, antara lain melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada instansi pemerintah, serta pihak-pihak yang terkait lainnya”, jelansya.

Kedepan Gubenur Lampung juga mengharapkan agar seluruh Kepala SKPD sesuai tupoksi masing-masing terus meningkatkan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan program-program antar perangkat daerah. Terutama dalam menjabarkan program-program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung yang sedang berlangsung, sehingga dapat bersinergi, saling mendukung dan berjalan secara simultan dan berkesinambungan.***

Reporter : Robert

1148 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *